Samarinda, Infosatu.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menyusul wafatnya anggota Fraksi Partai Demokrat – PPP, Andi Faisal Assegaf.
Perubahan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltim di Gedung B DPRD Kaltim, Selasa, 4 Agustus 2026.
Salah satu perubahan yang ditetapkan ialah pergantian posisi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim. Jabatan yang sebelumnya diisi almarhum Andi Faisal Assegaf kini ditempati Agus Aras.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kaltim Hardiyanto menyampaikan Keputusan DPRD Kaltim Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan Lampiran Ketiga Keputusan DPRD Kaltim Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Penetapan Pimpinan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kaltim.
“Menetapkan perubahan Lampiran Ketiga Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan Pimpinan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini,” baca Hardiyanto.
Dalam amar keputusan tersebut, DPRD Kaltim menetapkan perubahan pada susunan keanggotaan Badan Anggaran dengan mengganti nama Andi Faisal Assegaf menjadi Agus Aras.
“Nama semula Andi Faisal Assegaf menjadi Agus Aras sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” lanjut Hardiyanto saat membacakan keputusan.
Keputusan DPRD Kaltim Nomor 24 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar penyesuaian susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan di lingkungan DPRD Kaltim.
