infosatu.co
HUKUM

Penasihat Hukum BT Nilai HPL 01 Separi Telah Hapus, Izin Pemegang HPL Tak Diperlukan untuk Tambang

Teks: Persidangan kasus dugaan korupsi Tambang JMB yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Penasihat Hukum (PH) terdakwa Budiono Tanbun (BT), Andi Simangunsong, menilai izin dari pemegang Hak Pengelolaan (HPL) tidak diperlukan untuk kegiatan pertambangan yang dilakukan BT pada 2007.

Penilaian itu didasarkan pada argumentasi bahwa HPL di lokasi yang menjadi objek perkara telah berakhir.

Argumentasi tersebut disampaikan setelah PH mendalami status HPL 01 Desa Separi melalui keterangan dua saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis, 17 September 2026.

Dua saksi yang diperiksa masing-masing merupakan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mantan pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim.

Keduanya memberikan keterangan terkait HPL, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) transmigran, serta riwayat kawasan transmigrasi di Separi.

Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kukar Syafruddin Duntu mengaku mengetahui adanya kawasan transmigrasi di Desa Separi. Namun, ia mengatakan tidak pernah melihat secara langsung dokumen asli HPL 01 Desa Separi.

“Saya tidak pernah melihat fisik dokumen asli sertifikat HPL 01 Desa Separi,” kata Syafruddin dalam persidangan.

Syafruddin menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kukar sejak 2006, setelah sebelumnya menjadi Kepala Seksi Pengaturan dan Penguasaan Tanah Negara pada periode 2002-2006.

Ia juga mengatakan tidak pernah menerima laporan mengenai adanya tumpang tindih atau irisan bidang tanah di kawasan tersebut selama menjalankan tugasnya.

Terkait penerbitan SHM bagi transmigran, Syafruddin mengatakan prosesnya melibatkan Kantor Wilayah BPN Kaltim. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah SHM yang diterbitkan di Desa Separi karena proses tersebut berada dalam kewenangan Kanwil.

Ketika ditanya apakah HPL berakhir setelah SHM diterbitkan kepada transmigran, Syafruddin menjawab tidak mengetahui.

Syafruddin juga mengatakan tidak pernah mendengar adanya kegiatan pertambangan di atas HPL selama dirinya menjabat di Kantor Pertanahan Kukar.

Ia menyebut PT Jembayan Muarabara (JMB) tidak pernah mengajukan permohonan pelepasan HPL selama masa jabatannya.

Saksi lainnya, Burhanuddin, merupakan mantan pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim yang pensiun pada 2013.

Ia mengatakan pernah melihat sertifikat HPL 01 Desa Separi di kantor dan mengetahui HPL tersebut berkaitan dengan program transmigrasi.

Menurut Burhanuddin, program transmigrasi di kawasan tersebut pada awalnya direncanakan untuk 100 kepala keluarga. Setiap transmigran dapat memperoleh tiga sertifikat dengan peruntukan berbeda, yakni untuk pekarangan, usaha, dan pertanian.

Burhanuddin juga menerangkan adanya fasilitas pendukung permukiman transmigrasi, seperti rumah petugas, balai desa, kantor, gudang, dan jalan.

Ketika ditanya mengenai keberadaan perusahaan tambang di kawasan tersebut, Burhanuddin mengaku mengetahuinya karena pernah ada surat peringatan dari Kementerian Transmigrasi yang kemudian diteruskan kepada perusahaan.

Namun, ia tidak mengetahui latar belakang surat maupun tanggapan perusahaan atas peringatan tersebut.

Ia juga tidak dapat memastikan apakah lokasi pertambangan yang dimaksud berada di dalam bidang SHM warga atau di luar bidang tersebut.

Keterangan kedua saksi tersebut kemudian menjadi bagian yang didalami PH.

Andi mengatakan pihaknya merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Transmigrasi Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor SKB 114/MEN/1992 dan SK 24 Tahun 1992 tentang pencadangan tanah, pengurusan, serta sertifikasi hak atas tanah di lokasi permukiman transmigrasi.

Menurut Andi, berdasarkan ketentuan tersebut, HPL dapat berakhir, salah satunya ketika hak milik atau SHM atas tanah diberikan kepada transmigran.

“Di kasus ini kan sudah clear dalam berbagai kesempatan persidangan bahwa telah terbit bahkan sampai ribuan SHM di atas wilayah, di dalam wilayah HPL 01 Desa Separi,” kata Andi.

Ia menilai penerbitan ribuan SHM membuat wilayah HPL 01 Desa Separi tidak lagi utuh. Selain itu, Andi menyebut penyerahan Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) kepada pemerintah daerah juga menjadi salah satu dasar berakhirnya HPL.

Andi kemudian mengaitkannya dengan lokasi yang didakwakan kepada BT pada 2007, yang saat ini dikenal sebagai Desa Buana Jaya.

Menurut dia, wilayah tersebut sebelumnya merupakan UPT Separi 3 yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Desa Buana Jaya itu berasal dari UPT atau Unit Pemukiman Transmigrasi Separi 3 yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Sehingga kalau kita mengacu kepada SKB atau keputusan bersama ini, Menteri Transmigrasi dan Kepala BPN, artinya untuk wilayah Desa Buana Jaya atau UPT Separi 3 itu HPL-nya telah hapus,” ujarnya.

Atas dasar itu, Andi berpendapat perusahaan tambang yang memiliki kuasa pertambangan atau IUP yang sah dari pemerintah tidak lagi memerlukan izin dari pemegang HPL. Terlebih apabila lokasi pertambangan berada di atas tanah yang telah memiliki SHM warga.

“Jadi, kesimpulannya adalah memang khususnya di tahun 2007 tidak perlu ada izin dari pemegang HPL 01 Separi. Dalam hal ini Dirjen Transmigrasi, saat ini Kementerian Transmigrasi, tidak diperlukan izin itu. Karena HPL untuk wilayah-wilayah yang dilakukan lokasi penambangan sudah hapus,” kata Andi.

PH juga mendalami kapan aktivitas transmigrasi di wilayah yang kini menjadi Desa Buana Jaya berakhir. Andi menyebut dalam persidangan terdapat keterangan bahwa kegiatan transmigrasi umum yang dimulai pada 1981 berakhir sekitar lima hingga enam tahun kemudian.

Setelah itu, terdapat kegiatan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) pada 1997–1998 yang menurut keterangan saksi berlangsung tanpa pembinaan dan kemudian berakhir.

“Dari persidangan tadi ada saksi yang menerangkan 5-6 tahun sejak kegiatan transmigrasi umum awal di tahun 1981, jadi 5-6 tahun sudah berakhir,” ujarnya.

Sementara itu, BT memberikan tanggapan berbeda terhadap keterangan saksi, khususnya mengenai gambaran wilayah Separi pada era 1980-an.

Andi mengatakan BT menilai kondisi geografis Separi yang disampaikan saksi tidak sesuai dengan yang diketahuinya. BT pernah bekerja di perusahaan di wilayah Embalut pada 1985–1991 sehingga mengetahui kondisi akses menuju kawasan tersebut pada masa itu.

“Pak Budi menyatakan bahwa gambaran lokasi yang diceritakan Separi tahun 80-an itu tidak seperti apa yang digambarkan oleh saksi. Karena di tahun segitu menurut Pak Budi bagaimana bisa mencapai lokasi di Separi tidak semudah itu,” kata Andi.

Menurut Andi, perbedaan tersebut menjadi catatan bagi pihaknya dalam menilai keterangan saksi.

“Nah, itu menjadi catatan buat kita juga untuk melihat validitas dan kredibilitas dari keterangan saksi,” pungkasnya.

Related posts

SEMA 4/2026 Batasi Upaya Hukum, Advokat: Putusan Bebas Harus Punya Titik Akhir

R'sya Rahmadina

Dokumen HPL 01 Desa Separi Dibuka dalam Sidang Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar

Rizki

Bakar Lahan dengan Sengaja, Polresta Samarinda Siapkan Penindakan Hukum

Rizki