Samarinda, Infosatu.co – Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 dinilai dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus melindungi hak terdakwa dari proses pidana yang berlangsung tanpa batas.
Managing Partner Mahaka Attorneys Advokat Eko Haridani Sembiring mengatakan ketentuan tersebut penting setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, khususnya terkait batas upaya hukum terhadap putusan bebas.
Menurutnya, penegasan bahwa putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan banding maupun kasasi perlu dilihat dari prinsip finalitas putusan. Artinya, seseorang yang telah dinyatakan bebas harus memiliki kepastian bahwa proses pidana terhadap dirinya memiliki titik akhir.
“Finalitas putusan bukan berarti hakim tidak mungkin keliru. Namun sistem peradilan membutuhkan batas akhir (finality of judgment),” ujar Eko di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Ia menjelaskan, tanpa adanya finalitas, terdakwa yang telah dinyatakan bebas masih dapat berada dalam ketidakpastian karena negara dapat kembali menggunakan upaya hukum untuk memperpanjang proses pidana.
Eko menilai, pembatasan upaya hukum melalui SEMA 4/2026 bukan berarti melemahkan penegakan hukum. Sebaliknya, aturan tersebut membuat proses penanganan perkara sejak awal harus dilakukan secara lebih profesional dan hati-hati.
“Finalitas putusan bebas memaksa seluruh aktor dalam sistem peradilan pidana bekerja lebih presisi, baik penyidik, penuntut, maupun hakim yang akan menilai keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan,” jelasnya.
Karena itu, kualitas pembuktian sejak tahap penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan tingkat pertama dinilai menjadi semakin penting.
“Pada akhirnya, standar seperti inilah yang dapat memperkecil ruang terjadinya miscarriage of justice,” lanjutnya.
Eko menambahkan, penegakan hukum tidak hanya diuji ketika negara menghukum seseorang yang terbukti bersalah. Hukum juga diuji ketika negara harus menentukan kapan proses untuk menghukum seseorang harus berhenti.
“Di titik itu, hak asasi manusia dan kepastian hukum menjadi batas kekuasaan negara,” pungkasnya.
