Jakarta, Infosatu.co – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia terus menjadi perhatian serius berbagai pihak. Fenomena ini dinilai semakin meresahkan karena tidak hanya menjerat korban secara finansial, tetapi juga berdampak pada tekanan psikologis akibat metode penagihan yang tidak manusiawi. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, digelar Forum Diskusi Publik bertema “Waspada Pinjol Ilegal” secara daring melalui zoom pada Rabu, 24 Juni 2026.
Forum ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, pegiat literasi digital, hingga anggota legislatif. Diskusi membahas berbagai aspek terkait pinjol ilegal, mulai dari alasan masyarakat terjerat, dampak yang ditimbulkan, hingga langkah pencegahan dan penanganan.
Pegiat Literasi Digital, Drs. Gun Gun Siswandi mengungkapkan bahwa ada beberapa faktor utama yang membuat masyarakat terjerumus dalam pinjol ilegal. Salah satu yang paling umum adalah praktik “gali lubang tutup lubang”.
“Alasan berutang di pinjol yang pertama biasanya membayar hutang lain, jadi meminjam uang di tempat ilegal lain untuk membayar hutang lain, istilahnya gali lubang tutup lubang. Kedua, dana biasanya lebih cepat cair dengan menggunakan pinjol ilegal. Ketiga, kebutuhan yang sangat mendesak. Keempat, perilaku konsumtif untuk membeli sesuatu yang bisa dipamerkan, dan alasan lainnya,” ujar Gun Gun.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Ridho Al-Hamdi menyebut pinjol ilegal sebagai bentuk rentenir modern yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital.
“Pinjol ilegal itu kira-kira rentenir online. Bedanya dengan rentenir konvensional, kalau pinjol online menagih lewat WhatsApp, meneror data di HP, dan bunganya lebih sadis. Maka jika aplikasi pinjol meminta data kontak HP dan akses galeri, hampir pasti itu ilegal, karena pinjol yang terdaftar di OJK tidak memaksa,” jelas Ridho.
Ia juga menegaskan bahwa Indonesia masih menjadi sasaran empuk bagi pelaku pinjol ilegal. Kondisi ekonomi yang belum stabil serta sulitnya lapangan kerja membuat masyarakat rentan tergiur pinjaman instan.
“Pinjol ilegal harus diwaspadai. Di manapun kita berada harus benar-benar hati-hati, karena Indonesia menjadi surga para pelaku pinjol ilegal. Kondisi ekonomi dan dunia kerja yang sedang sulit membuat masyarakat rentan menjadi korban,” katanya.
Ridho turut memberikan langkah-langkah penanganan bagi korban pinjol ilegal. Ia menekankan pentingnya keberanian untuk melapor dan tidak merasa malu.
“Jika sudah diteror dan data pribadi disebarkan, segera cabut izin akses aplikasi, blokir nomor pelaku, laporkan ke OJK dan Cyber Crime Polri, serta beri tahu keluarga atau orang terdekat. Korban pinjol ilegal adalah korban penipuan, bukan pelaku kejahatan, sehingga tidak perlu malu untuk bercerita dan mencari bantuan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR RI Dr Sukamta menyoroti pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang turut membawa tantangan baru.
“AI ini menghadirkan sebuah alat yang mampu berpikir. Selama ini teknologi hanya mengganti otot manusia, tidak pernah mengganti otak manusia. AI saat ini memiliki kemampuan berpikir lebih cepat, walaupun belum tentu lebih benar dari manusia. Ini tantangan baru yang perlu kita sadari bersama,” kata Sukamta.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran yang terdengar terlalu menguntungkan.
“Ada satu prinsip, kalau ada yang menawarkan sesuatu yang bagus, indah, mudah, murah, bahkan gratis, hampir pasti itu bohong. Dalam kehidupan tidak ada yang mudah, murah, bagus, dan gratis sekaligus. Kebohongan seperti itu merupakan bagian dari penipuan. Mudah-mudahan bapak ibu terhindar dari pinjol yang merupakan sampah peradaban ini,” tegasnya.
Melalui forum ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahaya pinjol ilegal, mampu mengenali ciri-cirinya, serta lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital. Literasi digital dan keuangan yang kuat menjadi kunci utama untuk melindungi diri dari jerat pinjol ilegal yang merugikan.
