infosatu.co
POLITIK

Jaga ‘Marwah’ Gubernur, Fraksi Golkar Ogah Hadiri Rapat Paripurna Usul Hak Angket

Teks: Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin saat menemui awak media di Gedung DPRD Prov Kaltim. (Infosatu.co/Ratu)

Samarinda, Infosatu.co – Eskalasi politik di Gedung Karang Paci, markas DPRD Kalimantan Timur mendadak memanas setelah rapat paripurna yang dijadwalkan pada Rabu, 10 Juni 2026, gagal digelar. Rapat yang sedianya mengagendakan pembacaan usulan penggunaan hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud tersebut batal karena tidak memenuhi syarat kuorum.

Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hanya 32 legislator yang hadir di ruang sidang. Sementara itu, regulasi secara tegas menetapkan syarat minimal kehadiran 3/4 dari total anggota, yakni 41 orang. Tak tercapainya kuorum ini akibat aksi absen massal yang dilakukan oleh Fraksi Golkar. Dari total 15 legislator fraksi beringin tersebut, terpantau hanya satu anggota saja yang menampakkan diri di ruang rapat.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub, langsung angkat bicara mengenai peta politik yang berkembang.

Ayub menegaskan bahwa sejak awal pihaknya memang tidak sejalan dengan manuver politik fraksi-fraksi pengusul hak angket karena menilai materi gugatan yang diajukan masih sangat lemah secara substansi.

“Kita membaca usulan teman-teman yang mengusulkan hak angket. Menurut kami itu masih terlalu prematur dan alasan-alasannya masih sangat umum,” ujar Ayub saat memberikan keterangan pers di Samarinda.

Ketidakhadiran massal anggota Fraksi Golkar dalam paripurna tersebut langsung memicu spekulasi adanya boikot politik untuk menyelamatkan ‘marwah’ Gubernur Rudy Mas’ud. Namun, Ayub berdalih tidak mengetahui secara pasti kondisi presensi anggotanya saat rapat akan dimulai karena dirinya datang terlambat ke gedung dewan.

“Oh iya kah? Saya datang agak lambat. Saya enggak tahu itu sudah hadir atau belum hadir,” kilahnya secara diplomatis.

Materi yang memicu wacana hak angket ini di antaranya adalah polemik pengadaan mobil dinas jabatan gubernur yang menyedot anggaran fantastis senilai Rp8,5 miliar, serta proyek renovasi rumah jabatan yang disebut-sebut sebesar Rp25 miliar. Menurut Ayub, berbagai persoalan anggaran tersebut sejatinya telah melalui prosedur dan mekanisme birokrasi yang sah, sehingga tidak bisa serta-merta dijadikan pijakan hukum untuk mengaktifkan hak penyelidikan politik tingkat tinggi.

Alih-alih menggunakan hak angket, Fraksi Golkar menawarkan alternatif lain yang dianggap lebih proporsional dan elegan, yakni hak interpelasi. Melalui hak ini, DPRD dapat meminta kejelasan dan melakukan verifikasi langsung kepada pemerintah daerah tanpa harus menciptakan kegaduhan politik baru.

“Nah, makanya dari awal sebenarnya Fraksi Golkar ingin masuk ke hak interpelasi. Mempertanyakan, mengklarifikasi, dan memverifikasi setiap institusi yang terlibat dengan isu-isu yang berkembang di masyarakat,” jelas Ayub.

Ayub menambahkan bahwa jika hak interpelasi ditolak, Golkar akan mengusulkan ruang konstitusional lain seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi. Langkah tidak hadir dalam paripurna ini merupakan cara politik Golkar agar pengawasan gubernur dilakukan melalui jalur yang tepat tanpa menggunakan hak angket. Menurutnya, Golkar juga merangkul aspirasi masyarakat yang menginginkan pengawasan berjalan lebih halus dan konstruktif.

Golkar juga menepis tudingan miring dari publik yang menganggap sikap politik mereka sengaja untuk melemahkan fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif. Ayub menegaskan bahwa ketidaksetujuan atau ketidakhadiran mereka merupakan bagian sah dari proses berdemokrasi.

“Penolakan terhadap hak angket bukan berarti kami menolak fungsi pengawasan. Kami tetap ingin pemerintahan provinsi yang dipimpin gubernur berjalan dengan baik demi kemaslahatan masyarakat Kaltim,” pungkasnya menutup wawancara.

Related posts

Program Parkir Berlangganan Bakal Jadi Solusi Penataan Parkir di Samarinda

Emmy Haryanti

Golkar Pilih Interpelasi, Hak Angket Belum Tepat

Ratu

Hak Angket Jadi Ujian DPRD Kaltim, Pengamat: Tolak Usulan Berarti Abaikan Fungsi Pengawasan

Emmy Haryanti