Bontang, Infosatu.co – Proses pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan di Kota Bontang kini semakin mudah seiring penerapan layanan berbasis digital yang terintegrasi dengan sistem nasional.
Melalui sistem tersebut, tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat mengurus perizinan praktik secara lebih cepat tanpa harus melalui proses administrasi yang panjang seperti sebelumnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan layanan pengurusan SIP saat ini telah terhubung dengan platform SatuSehat (Satu Data Kesehatan) sehingga mempermudah proses pengajuan maupun verifikasi dokumen.
Menurutnya, kemudahan tersebut tidak hanya berlaku bagi dokter, tetapi juga tenaga kesehatan lain seperti bidan, perawat, dan apoteker.
“Sekarang prosesnya sudah lebih mudah karena semuanya terintegrasi secara online,” ujarnya.
Aspiannur menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, seorang tenaga kesehatan dapat memiliki izin praktik di lebih dari satu fasilitas pelayanan kesehatan. Namun jumlahnya dibatasi maksimal tiga lokasi praktik.
Apabila kuota tersebut telah terpenuhi, maka salah satu izin yang masih aktif harus dicabut terlebih dahulu sebelum mengajukan izin praktik di lokasi baru.
“Kalau kuotanya sudah tiga, harus ada yang dicabut dulu sebelum tambah izin baru,” katanya.
Ia menambahkan, digitalisasi layanan perizinan memberikan sejumlah keuntungan, mulai dari efisiensi waktu hingga kemudahan akses bagi tenaga kesehatan yang ingin mengurus legalitas praktiknya.
Bahkan, sejumlah rumah sakit di Kota Bontang kini telah memiliki petugas administrasi khusus yang membantu proses pengurusan SIP bagi tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan tersebut.
Dengan sistem yang telah terintegrasi, sebagian besar tahapan pengajuan dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
“Jadi rumah sakit biasanya sudah punya admin sendiri untuk membantu pengurusan berkas tenaga kesehatan mereka,” tutupnya.
