Samarinda, Infosatu.co – Keterbatasan akses layanan rehabilitasi masih menjadi tantangan dalam penanganan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Padahal, pendekatan kesehatan dinilai menjadi langkah penting untuk memulihkan penyalahguna sekaligus menekan dampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia.
Kepala Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanah Merah Samarinda Bambang Styawan mengatakan penyalahgunaan narkoba tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga masalah kesehatan yang membutuhkan penanganan secara komprehensif.
Menurutnya rehabilitasi harus menjadi bagian utama dalam proses pemulihan, terutama bagi anak dan remaja yang terpapar narkotika.
“Sebagian besar penyalahguna mulai mengenal narkoba sebelum usia 15 tahun. Karena itu, rehabilitasi harus menjadi bagian penting dari upaya penyelamatan generasi muda,” ungkapnya.
Namun, Bambang mengungkapkan akses masyarakat terhadap layanan rehabilitasi masih belum merata. Berdasarkan data global, hanya satu dari sembilan laki-laki yang membutuhkan rehabilitasi dapat memperoleh layanan pengobatan. Sementara pada perempuan, angkanya lebih rendah, yakni hanya 1 dari 23 orang.
Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya kesenjangan layanan kesehatan bagi penyalahguna narkotika. Padahal, pemulihan sejak dini dinilai dapat mengurangi risiko ketergantungan berkepanjangan sekaligus membantu penyalahguna kembali menjalani kehidupan secara produktif.
Bambang juga mengutip laporan global 2026 yang mencatat sekitar 10,1 juta remaja berusia 10 hingga 19 tahun mengalami gangguan akibat penyalahgunaan zat. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 40,6 juta orang di dunia yang hidup dengan ketergantungan narkotika.
Menurutnya, dampak penyalahgunaan narkoba tidak hanya menyerang kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental, perkembangan sosial, serta produktivitas seseorang. Karena itu, penyalahguna, khususnya anak, perlu dipandang sebagai individu yang membutuhkan layanan kesehatan dan kesempatan untuk pulih.
Di Indonesia sendiri, prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta penduduk usia produktif. Angka tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang berada di kisaran 1,73 persen.
“Saya berharap penguatan layanan rehabilitasi dapat diiringi kolaborasi antara sektor kesehatan, pendidikan, dan penegakan hukum. Langkah ini menjadi investasi jangka panjang untuk melindungi kesehatan generasi muda sekaligus mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
