Samarinda, Infosatu.co – Upaya mewujudkan lingkungan belajar yang aman di pondok pesantren memerlukan regulasi yang jelas agar seluruh lembaga pendidikan memiliki standar perlindungan santri yang seragam. Program Pesantren Ramah Anak yang akan diterapkan di 56 pondok pesantren di Samarinda pun didorong tidak berhenti sebatas wacana.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mendukung inisiatif Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda tersebut. Namun menurutnya, keberhasilan program sangat bergantung pada adanya aturan yang mengatur indikator, kriteria, hingga standar pelayanan yang wajib diterapkan setiap pesantren.
“Yang kami lihat regulasinya belum ada. Padahal harus ada indikator, kriteria, atau standar pelayanan minimal yang menjadi acuan bagi semua pesantren,” ungkapnya, Kamis 23 Juli 2026.
Sri Puji menilai regulasi menjadi fondasi penting agar konsep Pesantren Ramah Anak dapat diterapkan secara konsisten di seluruh satuan pendidikan berbasis pesantren. Tanpa pedoman yang jelas, implementasi program berpotensi berbeda-beda di setiap lembaga.
Ia menjelaskan, tujuan utama program tersebut ialah menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu, prinsip sekolah ramah anak tidak hanya relevan diterapkan di sekolah umum, tetapi juga di lingkungan pondok pesantren.
“Goal-nya tentu menciptakan satuan pendidikan yang ramah anak, baik itu pesantren maupun sekolah umum,” tuturnya.
Penguatan standar perlindungan anak di lingkungan pendidikan juga menjadi langkah preventif terhadap berbagai kasus kekerasan yang masih ditemukan di sejumlah lembaga pendidikan, termasuk dugaan pelecehan seksual di pondok pesantren.
“Selama ini pesantren cenderung tertutup. Sekarang dengan berbagai persoalan yang mulai terungkap, termasuk kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, tentu harus ada upaya untuk memperkuat perlindungan bagi para santri,” pungkasnya.
