infosatu.co
DPRD BONTANG

PPPK Paruh Waktu di Bontang Dipastikan Tetap Aman Selama Tidak Melanggar Aturan

Teks: Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, saat diwawancarai. (Infosatu.co/Adi)

Bontang, infosatu.co – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Bontang dipastikan tetap memiliki peluang besar untuk melanjutkan kontrak kerja setiap tahun selama menjalankan tugas dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran.

Kepastian tersebut disampaikan dalam penjelasan terkait mekanisme evaluasi dan perpanjangan kontrak tenaga PPPK paruh waktu yang saat ini diterapkan pemerintah.

Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, skema evaluasi tahunan merupakan bagian dari sistem kepegawaian yang berlaku saat ini.

“Ketika PPPK paruh waktu ini tidak melanggar kesepakatan dalam kontrak kerja, tentu tidak ada alasan untuk tidak melakukan perpanjangan,” ujarnya, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan pemerintah pusat saat ini lebih menitikberatkan pada penataan tenaga kerja melalui skema ASN dan PPPK, sekaligus menghentikan pengangkatan tenaga honorer baru di luar ketentuan tersebut.

Karena itu, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut pegawai outsourcing maupun tenaga honorer baru di luar skema resmi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Poin utama dari kementerian adalah tidak ada lagi pengangkatan honorer baru. Jadi, kita tidak lagi mengangkat pegawai outsourcing atau pegawai lainnya di luar ASN, PPPK dan PPPK paruh waktu,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, selama tenaga PPPK paruh waktu menunjukkan disiplin kerja dan tidak memiliki persoalan hukum maupun pelanggaran berat, maka status kerja mereka tetap memiliki kepastian.

Ia menyebut pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila pegawai terbukti melakukan pelanggaran serius seperti penyalahgunaan narkoba atau tindak kriminal lainnya.

“Kalau bermasalah, memakai narkoba atau terlibat kriminal, tentu ada sanksi. Itu bisa menjadi dasar pemberhentian,” tegasnya.

Meski demikian, Andi Faiz mengakui kondisi keuangan daerah tetap dapat mempengaruhi kebijakan penggajian pegawai ke depan. Namun menurutnya, penyesuaian yang mungkin terjadi hanya berkaitan dengan besaran pendapatan, bukan penghentian kontrak kerja.

“Kalaupun kemampuan keuangan daerah menurun, kemungkinan hanya ada penyesuaian terkait pendapatannya. Jadi bukan dalam posisi pemberhentian,” jelasnya.

Ia memastikan pemerintah daerah tetap berupaya menjaga keberlangsungan tenaga PPPK paruh waktu karena keberadaan mereka dinilai penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.

“Kalau tidak melanggar dan bekerja dengan baik, saya kira langsung diperpanjang. Mekanismenya memang setiap tahun,” pungkasnya. (Adv)

Related posts

Pelayanan Publik dan Pengawasan Anggaran Jadi Fokus Rekomendasi DPRD Bontang

Rizki

Raperda Kepemudaan dan Bencana Industri Masuk Prioritas Legislasi DPRD Bontang

Rizki

UMKM Bontang Kehilangan Momentum akibat Pola Realisasi APBD yang Terlambat

Rizki