Samarinda, infosatu.co — Maraknya sepeda motor milik pelajar yang memenuhi jalan lingkungan di sejumlah kawasan akhirnya memicu respons serius dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda. Keluhan warga yang terus berdatangan mendorong lahirnya kebijakan penertiban yang lebih tegas.
Melalui Surat Edaran Nomor 500.11.6/464/100.05 tertanggal 30 April 2026, pihak sekolah diminta mengambil peran aktif dengan mengingatkan siswa tingkat SLTP dan SLTA yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Tak hanya itu, sekolah juga didorong mengarahkan pelajar beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti sepeda, sekaligus mendukung penghematan bahan bakar.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas parkir liar di jalan lingkungan.
Sejumlah titik yang menjadi sorotan antara lain kawasan Jalan Wijaya Kusuma di Kecamatan Samarinda Ulu, hingga sekitar SMP Negeri 2 di Jalan KH Ahmad Dahlan, Samarinda Kota.
“Banyak pelajar memanfaatkan jalan lingkungan sebagai tempat parkir, padahal itu akses utama warga,” ujarnya, Senin 4 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut bukan hanya mengganggu mobilitas warga, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan. Selain itu, aspek keselamatan pelajar turut menjadi perhatian utama, mengingat usia mereka dinilai belum siap secara mental untuk berkendara di jalan raya.
“Ini juga bagian dari upaya melindungi mereka dari risiko kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Tambahnya, langkah penertiban tersebut sebenarnya bukan kebijakan baru. Namun, belakangan muncul pola baru pelanggaran setelah sejumlah sekolah meniadakan fasilitas parkir bagi siswa.
Alih-alih menghentikan kebiasaan tersebut, sebagian pelajar justru memindahkan kendaraan mereka ke lokasi lain, seperti lahan kosong maupun area pertokoan di sekitar sekolah.
Fenomena ini terlihat di kawasan SMP Negeri 7 Samarinda di Jalan Kadrie Oening, di mana area kosong yang biasanya sepi pada malam hari berubah dipadati sepeda motor saat pagi. Hal serupa juga terjadi di sekitar SMP Negeri 8 Sungai Kunjang.
“Mereka tidak lagi parkir di sekolah, tetapi mencari celah di luar lingkungan sekolah,” ungkapnya.
Untuk mengatasi hal ini, Dishub Samarinda membuka opsi kerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda guna melakukan penertiban terpadu.
“Langkah yang dipertimbangkan mencakup razia gabungan hingga tindakan seperti pengempesan ban dan penilangan bagi pelanggar.
“Kami akan koordinasikan teknisnya, termasuk kemungkinan penindakan langsung di lapangan,” tegas Manalu.
Di sisi lain, pendekatan jangka panjang juga disiapkan. Dishub mendorong optimalisasi sistem zonasi pendidikan agar jarak antara rumah dan sekolah semakin dekat, sehingga pelajar dapat memilih berjalan kaki atau bersepeda.
Menurutnya, selain lebih aman, cara tersebut juga mendukung gaya hidup sehat dan efisiensi energi. Manalu pun menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendukung kebijakan ini.
Ia berharap ada kesadaran bersama untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi syarat berkendara.
“Kami ingin membangun kebiasaan yang lebih aman, dengan berjalan kaki atau bersepeda ke sekolah,” pungkasnya.
