
Samarinda, infosatu.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan usulan hak angket yang diajukan enam fraksi telah diterima dan akan segera diproses melalui mekanisme resmi dewan.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat konsultasi pimpinan yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026 di Gedung D DPRD Kaltim.
“Jadi sesuai dengan rapat konsultasi hari ini, hak angket sudah kita terima yang diusulkan enam fraksi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah memasukkan agenda tersebut ke dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan sebelum dibawa ke rapat paripurna.
“Ini akan kita masukkan ke dalam paripurna, tentu kita jadwalkan dulu di Banmus. Kita harus siapkan semuanya, termasuk dasar-dasar dari usulan tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, proses pengguliran hak angket tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena membutuhkan kesiapan administratif, waktu, serta anggaran.
“Pelaksanaan hak angket ini tentu perlu waktu dan biaya. Jadi harus kita siapkan dengan baik agar berjalan secara prosedural,” tegasnya.
Hasanuddin juga mengingatkan pentingnya menjaga proses tetap sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jangan sampai kita melaksanakan sesuatu yang cacat secara prosedural. Ini harus kita pastikan bisa dipertanggungjawabkan bersama,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD akan segera mengagendakan pembahasan tersebut melalui Banmus sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Silakan teman-teman siapkan, nanti kita Banmuskan untuk dimasukkan ke dalam rapat paripurna,” pungkasnya.
