infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Dishub Samarinda Siap Tindak Lanjut Larangan Motor Pelajar, Penertiban Mulai 5 Mei

Teks: Kondisi sejumlah sepeda motor milik siswa yang didominasi pelajar SMA Negeri 3 Samarinda, terlihat berjejer di sisi jalan pada jam sekolah. (Istimewa)

Samarinda, infosatu.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memastikan penertiban kendaraan bermotor roda dua bagi pelajar akan mulai dilaksanakan pada Selasa, 5 Mei 2026, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi melalui surat resmi kepada instansi pendidikan sejak Januari lalu.

Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang semakin meningkat terkait aktivitas pelajar yang menggunakan sepeda motor ke sekolah.

“Banyak keluhan dari masyarakat, terutama warga di sekitar sekolah, terkait pelajar yang memarkir kendaraan di badan jalan hingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujarnya saat dihubungi, Senin, 4 Mei 2026.

Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga menyoroti aspek keselamatan. Tidak sedikit pelajar yang mengendarai sepeda motor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga berisiko tinggi mengalami kecelakaan.

“Ada juga kekhawatiran dari orang tua dan warga karena pelajar yang masih di bawah umur sudah berkendara sendiri. Ini sangat berbahaya, baik bagi diri mereka maupun pengguna jalan lain,” jelasnya.

Dalam surat yang dikeluarkan Dishub tertanggal 30 April 2026, disebutkan penertiban akan difokuskan pada area sekitar sekolah, termasuk kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan.

Selain itu, Dishub juga mendorong pihak sekolah untuk tidak menyediakan fasilitas parkir bagi pelajar yang membawa kendaraan bermotor.

“Penertiban ini tetap kita laksanakan, namun kita jadwalkan ulang pada 5 Mei agar persiapan di lapangan lebih matang. Tujuannya bukan semata penindakan, tapi juga edukasi dan keselamatan,” tegas Manalu.

Ia menambahkan, pelajar diimbau menggunakan alternatif transportasi yang lebih aman, seperti sepeda, angkutan umum, atau antar-jemput.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dishub Samarinda, Duri, menyatakan penindakan di lapangan akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif.

“Pada tahap awal, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis. Namun, jika ditemukan pelanggaran seperti tidak memiliki SIM atau parkir sembarangan, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Duri juga mengungkapkan, pada hari pertama penertiban, Dishub akan menyasar salah satu sekolah menengah pertama (SMP) sebagai lokasi awal pelaksanaan.

“Besok kita mulai dari salah satu SMP dulu sebagai titik awal penertiban. Nanti akan kita evaluasi sebelum diperluas ke sekolah lain,” katanya.

Dishub juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan mendapat dukungan dari lingkungan pendidikan.

“Peran sekolah sangat penting untuk ikut mengawasi dan mengedukasi siswa. Ini bagian dari upaya bersama menciptakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” pungkasnya.

Related posts

Sebulan Pascakebakaran, Lapak Sayur Pasar Segiri Siap Beroperasi Kembali

Emmy Haryanti

Menunggu SE Kemenaker, Disnaker Samarinda Siapkan Posko Pengaduan THR

Andika

5 Sektor Terapkan Upah di Atas UMK, Disnaker Samarinda Tegaskan THR Tak Boleh Dicicil

Andika