Samarinda, infosatu.co – Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kalimantan Timur (Kaltim) Sukarjo menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai belum terselesaikan di daerah dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Gedung Olah Bebaya, Samarinda, Jumat, 1 Mei 2026.
Sukarjo menilai, praktik ketenagakerjaan di lapangan masih banyak menyimpang dari ketentuan, terutama terkait sistem alih daya (outsourcing) dan hubungan kerja kontrak.
“Persoalan ketenagakerjaan di Kaltim ini sudah berlangsung lama dan belum terselesaikan dengan baik. Kami berharap ada terobosan konkret dari pemerintah agar masalah ini tidak terus berlarut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, praktik outsourcing kerap diterapkan tidak sesuai aturan. Pekerjaan inti perusahaan justru dialihdayakan, padahal secara regulasi hanya jenis pekerjaan tertentu yang diperbolehkan, seperti kebersihan, keamanan dan transportasi.
“Di lapangan, banyak pekerjaan inti yang seharusnya tidak boleh di-outsourcing-kan, tetapi tetap dialihkan. Ini merugikan pekerja karena status dan perlindungannya menjadi tidak jelas,” katanya.
Selain itu, Sukarjo juga menyoroti penyalahgunaan sistem kontrak kerja.
Menurutnya, pekerjaan yang bersifat tetap justru dikontrakkan, sehingga pekerja tidak memiliki kepastian kerja jangka panjang.
“Banyak pekerja hidup dalam ketidakpastian. Mereka terus bertanya apakah kontraknya diperpanjang atau tidak. Ini berdampak pada ketenangan hidup, termasuk saat mengakses kebutuhan seperti kredit perumahan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan masih adanya perusahaan yang belum membayar upah sesuai ketentuan upah minimum, khususnya di sektor perkebunan sawit.
“Masih ada pekerja yang menerima upah di bawah standar. Ini tentu bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, diperparah dengan belum optimalnya pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan bagi pekerja.
“Perlindungan dasar seperti jaminan sosial dan kesehatan seharusnya menjadi hak pekerja, tetapi di lapangan masih banyak yang belum terpenuhi,” ujarnya.
Sebagai solusi, Sukarjo mendorong pemerintah daerah, khususnya Gubernur Kaltim, untuk mengambil langkah konkret dalam memperkuat pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan.
Ia mengusulkan pembentukan lembaga atau badan khusus di luar Dinas Tenaga Kerja yang memiliki kewenangan lebih luas, termasuk dalam penindakan pelanggaran.
“Selama ini pengawasan belum maksimal, salah satunya karena keterbatasan sumber daya. Kami usulkan ada lembaga khusus yang bisa langsung menindak pelanggaran,” katanya.
Di tingkat nasional, ia juga mendesak pemerintah pusat untuk segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja, sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi yang ditargetkan rampung pada 2026.
“Kami berharap regulasi baru bisa memberikan perlindungan yang lebih kuat dan kepastian hukum bagi pekerja,” ujarnya.
Sukarjo berharap, melalui intervensi pemerintah dan kebijakan yang lebih tegas, persoalan ketenagakerjaan di Kalimantan Timur dapat segera ditangani secara menyeluruh.
“Harapannya, ke depan pekerja bisa mendapatkan kepastian kerja, upah yang layak, dan perlindungan yang sesuai dengan aturan,” tandasnya.
