Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya memberikan penjelasan terkait isu pengadaan kursi pijat untuk Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang disebut-sebut bernilai Rp125 juta.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal mengatakan angka Rp125 juta yang beredar tidak merujuk pada satu unit kursi pijat, melainkan total anggaran untuk dua unit yang tercatat dalam pengadaan melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
“Angka Rp125 juta itu untuk dua unit pengadaan, bukan harga satu unit kursi pijat,” ujarnya, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan memiliki nilai sekitar Rp47 juta.
Dengan demikian, informasi yang menyebut kursi pijat Gubernur bernilai Rp125 juta per unit dinilai tidak tepat.
Isu tersebut sempat memicu polemik di masyarakat. Menanggapi hal itu, Gubernur Rudy Mas’ud sebelumnya menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesiapannya untuk mengganti fasilitas tersebut menggunakan dana pribadi.
Namun, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan. Dalam rapat pembahasan administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kalimantan Timur pada Kamis, 30 April 2026, disimpulkan mekanisme pembelian pribadi tidak memungkinkan dilakukan.
Hal itu karena kursi pijat dan akuarium yang menjadi bagian dari pengadaan telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dialihkan melalui mekanisme lelang maupun pembelian langsung oleh pihak pribadi.
Selain itu, dari hasil evaluasi administrasi, proses pengadaan dinyatakan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengacu pada harga pasar.
Pemerintah Provinsi Kaltim menyatakan klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus mencegah kesalahpahaman terkait penggunaan anggaran daerah.
