infosatu.co
KALTIM

MUI Kaltim Tegaskan Nikah Batin Haram, Sebut Termasuk Perbuatan Zina

Teks: Ketua MUI Kalimantan Timur, KH Abdurrahman Rasyid. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan praktik yang dikenal sebagai “nikah batin” tidak memiliki dasar dalam syariat Islam.

MUI bahkan menyatakan praktik tersebut haram dan tergolong perbuatan zina karena tidak memenuhi rukun dan syarat sah pernikahan.

Penegasan itu disampaikan bersamaan dengan diterbitkannya Tausiah MUI Kaltim Nomor: Kep-022/DP-P/XX/VI/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Modus Pelecehan Seksual Berkedok Ajaran Agama.

Tausiah tersebut disosialisasikan kembali pada Selasa, 28 Juli 2026, sebagai respons atas laporan dugaan tindak asusila di salah satu pondok pesantren di Kalimantan Timur.

Ketua Umum MUI Kaltim KH Muhammad Rasyid mengatakan masyarakat perlu mewaspadai berbagai modus yang memanfaatkan ajaran agama untuk membenarkan tindakan asusila, termasuk praktik yang disebut sebagai nikah batin.

Menurutnya, pernikahan dalam Islam wajib memenuhi rukun dan syarat, di antaranya adanya wali, saksi, serta akad nikah yang sah. Praktik nikah batin tidak memenuhi ketentuan tersebut sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pernikahan menurut syariat.

“Nikah batin itu tidak ada wali, tidak ada saksi, hanya dilakukan oleh laki-laki dan perempuan secara diam-diam. Pertanyaannya, yang menikahkan siapa? Kalau tidak ada wali dan saksi, itu bukan pernikahan yang sah,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak ada penghulu resmi maupun pihak yang memahami hukum Islam yang akan menikahkan pasangan melalui cara tersebut karena bertentangan dengan ketentuan agama.

Karena itu, MUI menyatakan praktik nikah batin bukan sekadar pernikahan yang tidak sah, melainkan termasuk perbuatan zina dan hukumnya haram.

“Haram. Itu perzinaan,” tegasnya.

Selain menyoroti nikah batin, MUI Kaltim juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menggunakan ayat Al-Qur’an maupun hadis untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan syariat.

“Menafsirkan ayat Al-Qur’an dan hadis untuk membenarkan perbuatan yang dilarang agama seperti zina, pencabulan, atau pemerasan adalah kebohongan atas nama Allah dan kesesatan yang nyata,” kata Rasyid.

Muhammad Rasyid mengungkapkan sejumlah pola yang kerap digunakan pelaku untuk memanipulasi korban.

Modus tersebut antara lain membangun doktrin kepatuhan mutlak kepada guru, menawarkan nikah batin, menyalahgunakan ritual keagamaan seperti tahnik, hingga memanfaatkan praktik perdukunan atau klenik dengan dalih kemampuan spiritual.

Melalui tausiah tersebut, MUI menegaskan hubungan guru dan murid tidak boleh dijadikan alasan untuk menuntut kepatuhan tanpa batas.

“Ketaatan kepada makhluk itu hanya berlaku dalam kebaikan dan ketakwaan, bukan kepada kemaksiatan. Tidak ada kewajiban menaati siapa pun dalam bermaksiat kepada Allah SWT,” ujarnya mengutip hadis sahih.

Rasyid menambahkan MUI juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), untuk mengantisipasi munculnya berbagai aliran atau pemahaman keagamaan yang menyimpang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif memilih guru agama maupun lembaga pendidikan dengan memastikan memiliki sanad keilmuan yang jelas serta diakui oleh ulama yang kredibel.

“Seseorang yang berlatar belakang perdukunan, mengandalkan praktik klenik, atau tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas serta tidak diakui oleh para ulama muktabar, sangat tidak layak dijadikan panutan dalam urusan agama,” pungkasnya.

Related posts

PWI Kaltim Siapkan Program Wartawan Spesialis untuk Tingkatkan Kompetensi Anggota

Rizki

Tonjolkan Aksi Sosial Perkuat Citra Kaltim, Komunitas Harley Davidson Bukan Sekadar Kumpulan Naik Motor

Ratu

Aklamasi, Bayu Surya Gandamana Pimpin JMSI Kaltim Lanjutkan Perjuangan Mohammad Sukri

Ratu