infosatu.co
EKONOMI

Lapangan Kerja Kaltim Mulai Bergeser, Sektor Nontambang Jadi Penopang

Teks: Kadis Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi. (ist)

Samarinda, Infosatu.co – Struktur penyerapan tenaga kerja di Kaltim mulai menunjukkan pergeseran. Di tengah perlambatan sektor pertambangan, lapangan kerja justru lebih banyak ditopang oleh sektor pertanian, perdagangan, serta akomodasi dan makanan-minuman.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi mengatakan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026 menunjukkan sektor pertanian menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dengan kontribusi sekitar 19 persen. Posisi berikutnya ditempati sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 16 persen, disusul penyediaan akomodasi serta makanan dan minuman sekitar 9 persen.

Menurut Rozani kondisi tersebut menunjukkan perekonomian Kaltim tidak hanya bertumpu pada sektor pertambangan. Sejumlah sektor nontambang mulai berperan penting dalam menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.

“Data Sakernas Februari 2026 menunjukkan TPT Kaltim turun dari 5,33 persen menjadi 5,26 persen. Ini menunjukkan kesempatan kerja masih tersedia di Kaltim,” ungkapnya Kamis, 30 Juli 2026.

Meski demikian, Disnakertrans tetap mencermati perkembangan di sektor pertambangan dan penggalian. Berdasarkan data ketenagakerjaan, sektor tersebut mengalami penurunan jumlah pekerja yang berpotensi memengaruhi kondisi pasar kerja apabila perlambatan usaha terus berlanjut.

Rozani menjelaskan pemerintah terus memantau berbagai kebijakan yang berpengaruh terhadap aktivitas dunia usaha, termasuk perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan berkurangnya kebutuhan tenaga kerja di sektor tersebut.

Untuk menjaga stabilitas pasar kerja, Pemprov Kaltim menyiapkan sejumlah langkah antisipasi, mulai dari penempatan kembali tenaga kerja, peningkatan kompetensi melalui program reskilling, hingga pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.

“Pemutusan hubungan kerja bukanlah langkah yang dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Setiap proses harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi,” terangnya.

Ia berharap penguatan sektor-sektor nontambang dapat terus menciptakan peluang kerja baru sehingga perekonomian daerah menjadi lebih tangguh dan tidak bergantung pada satu sektor usaha saja.

Related posts

Penjualan Bendera di Samarinda Lesu, Warga Pilih Gunakan Atribut Lama

Rizki

UMKM Kaltim Harus Mampu Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Ratu

Populasi Kambing Kaltim Menyusut, Konsumsi Daging Domba Justru Melonjak

Emmy Haryanti