
Samarinda, infosatu.co — Komisi II DPRD Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) meminta keterangan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terkait PT Wahana Abdi Tirtatehnika Sejati (WATS).
Upaya DPRD ini dilakukan seiring hampir berakhirnya kontrak kerja sama pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bendang I dan Bendang II dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT), serta adanya indikasi keinginan perusahaan tersebut untuk memperpanjang kontrak.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk memahami secara utuh duduk perkara dan sejarah kerja sama antara Pemerintah Kota dan PT WATS yang telah berjalan sejak tahun 2003.
Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan pertemuan yang diajukan PT WATS kepada pemerintah.
“Kami memanggil PDAM untuk meminta informasi secara mendalam terkait PT WATS. Kami perlu mengetahui secara lengkap bagaimana sejarah kerja sama ini sejak awal,” ujar Iswandi, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia menjelaskan, PT WATS merupakan pihak swasta yang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Samarinda pada 2003 untuk pembangunan IPA Bendang I dan Bendang II dengan skema BOT selama 22 tahun.
“Dalam skema investasi awal, porsi pendanaan dibagi dengan komposisi 60 persen dari PT WATS dan 40 persen dari Pemerintah Kota,” jelasnya.
Namun dalam perjalanannya, kerja sama tersebut tidak berjalan mulus. Iswandi mengungkapkan bahwa sejak operasional dimulai pada 2004 hingga 2011, pengelolaan instalasi tersebut tercatat terus mengalami kerugian.
“Catatan yang kami terima, operasional ini mengalami kerugian terus-menerus sejak tahun 2004 sampai 2011,” jelasnya.
Kondisi mulai berubah setelah pengelolaan diambil alih oleh PDAM pada tahun 2011 atas perintah Wakil Wali Kota.
Pengambilalihan tersebut kemudian diperkuat dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2014, yang menunjukkan adanya perbaikan kinerja hingga menghasilkan keuntungan.
Seiring hampir berakhirnya masa kontrak BOT, Komisi II DPRD menduga adanya keinginan dari PT WATS untuk memperpanjang kerja sama tersebut. Oleh karena itu, legislatif menilai perlu kehati-hatian dalam menyikapi permintaan tersebut.
“Kami menduga ada kemungkinan untuk memperpanjang kontrak. Karena itu, kami ingin semua dibahas secara terang dan berdasarkan landasan hukum yang kuat,” tegas Iswandi.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi II DPRD meminta seluruh data dan dokumen terkait, termasuk Surat Perintah Kerja (SPK) serta perjanjian hukum yang pernah dibuat, agar pembahasan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Fokus kami adalah menjaga aset Pemerintah Kota dan memastikan kerja sama apa pun ke depan benar-benar berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Iswandi menambahkan, Komisi II berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan langsung pihak PT WATS guna mendapatkan klarifikasi dari semua pihak sebelum DPRD mengambil sikap lebih jauh.
“Kami akan agendakan pertemuan berikutnya dengan menghadirkan PT WATS agar semua pihak bisa duduk bersama dan persoalannya jelas,” pungkasnya.
