infosatu.co
DPRD Samarinda

Komisi II DPRD Samarinda Kawal Ketat Revitalisasi Pasar Pagi Tahap Kedua

Teks: Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co — Komisi II DPRD Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat pelaksanaan tahap kedua revitalisasi Pasar Pagi.

Menurut pihak Komisi II, pengawakan tersebut tujuannya agar berjalan sesuai aturan dan menjunjung asas keadilan bagi seluruh pedagang.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyampaikan bahwa tahap pertama revitalisasi sudah tidak dapat diubah lagi.

Meski demikian, pengawasan tetap harus dilakukan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan benar dan tidak terjadi penyimpangan.

“Jangan sampai di tahap satu ini ada permainan atau ketidaksesuaian. Fokus kita sekarang adalah menyelesaikan dan mengawal tahap kedua,” ujarnya.

Itu disampaikan Iswandi, usai rapat audensi bersama pedagang penyewa Pasar Pagi, Selasa, 3 Februari 2026 di Kantor DPRD Samarinda.

Iswandi menjelaskan, pada tahap kedua revitalisasi, pelaksanaan harus sepenuhnya mengacu pada edaran Wali Kota Samarinda, khususnya pada poin empat yang mengatur prioritas pedagang.

Dalam poin tersebut ditegaskan bahwa yang diprioritaskan adalah pedagang rill, bukan penyewa maupun pihak yang menyewakan.

Mengingat saat ini, ditemukan adanya kekurangan kios bagi pemilik SKTUB (Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualab) serta penyewa aktif yang sebelumnya berjualan di Pasar Pagi.

Ia menilai kebijakan dari dinas terkait sangat dibutuhkan, terutama untuk melakukan verifikasi terhadap penyewa riil yang benar-benar meramaikan Pasar Pagi sebelum relokasi dilakukan.

Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa pemilik SKTUB telah menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya.

“Kita akan mencari titik temu yang adil secara administratif dan terus mengawasi agar prosesnya berjalan tanpa kecurangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iswandi menekankan bahwa data awal yang digunakan harus merupakan data sebelum revitalisasi Pasar Pagi dilakukan.

Data tersebut mencakup informasi mengenai penyewa, pemilik, serta jumlah kios yang tersedia, yang saat ini telah dimiliki oleh dinas terkait.

“Tugas kita adalah menyocokkan data tersebut agar tidak ada kejanggalan di lapangan,” katanya.

Terkait wacana pemberian prioritas kepada pedagang riil yang tidak memiliki SKTUB, Iswandi meminta semua pihak berhati-hati dalam membahasnya.

Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan antara penyewa dan pemilik kios.

“Solusi yang diambil Pemerintah Kota harus masuk akal dan menjunjung asas keadilan,” ujarnya.

Terkait polemik pembagian kios, Iswandi menilai persoalan tersebut berakar pada keterbatasan jumlah lapak yang tersedia. Ia mengungkapkan, saat ini masih terdapat kekurangan sekitar 280 kios, sehingga memicu ketidakseimbangan dalam proses pembagian.

Ia mencontohkan, pada tahap pertama revitalisasi, terdapat pemilik yang sebelumnya memiliki enam kios, namun hanya memperoleh empat kios karena sebagian kios dinilai telantar atau tidak membayar retribusi. Ketentuan serupa juga berlaku bagi penyewa.

“Tidak bisa semua keinginan dipaksakan terpenuhi tanpa melihat aturan yang ada,” pungkasnya.

Related posts

Viktor Yuan: Tamu Meningkat, Open House Halalbihalal Tahun Ini Sepertinya Bisa Kehabisan Makanan

Firda

Gaya Open House Celni Pita Sari, Tak Bermewah-mewah dan Sesederhana Mungkin, Ini Alasannya!

Firda

Open House, Ahmad Fananzda: dari Tahun ke Tahun Jumlah Tamu yang Hadir Terus Meningkat

Firda

You cannot copy content of this page