infosatu.co
DPRD KALTIM

Gerindra Dukung Revisi Perda BUMD, Fokus UMKM dan PAD Kaltim

Teks: Anggota Komisi III Sekaligus Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kalimantan Timur, Abdul Rakhman Bolong.

Samarinda, infosatu.co – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dukungan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait pembaruan regulasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-29 di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim, Jumat, 8 Agustus 2025, saat membahas pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda.

Yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim.

Juru bicara Fraksi Gerindra, Abdul Rakhman Bolong, menyebut pembaruan regulasi penting dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, yang berdiri sebelum regulasi tersebut, perlu memperbarui aturan agar operasionalnya berkelanjutan dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Perubahan ini diharapkan mendorong perusahaan untuk lebih optimal dalam pengelolaan sumber daya alam dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya BUMD penjaminan kredit sebagai instrumen pendukung sektor mikro dan kecil.

Menurutnya, kelemahan utama UMKM dan koperasi ada pada akses permodalan dan peran BUMD adalah menghadirkan solusi konkret.

“Kegiatan penjaminan kredit harus diarahkan untuk membantu petani, nelayan, pelaku usaha kecil, dan koperasi. BUMD tidak boleh terjebak dalam bisnis spekulatif,” tegas Abdul Rakhman.

Gerindra memandang BUMD tidak hanya harus memberikan manfaat ekonomi secara langsung, tetapi juga mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara konsisten.

“Dengan pengelolaan yang tepat, BUMD dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah yang tidak tergantung pada transfer dari pusat,” tuturnya.

Untuk memastikan regulasi efektif, Fraksi Gerindra mendorong pembahasan detail dilakukan melalui panitia khusus (Pansus) DPRD.

Menurutnya, pembahasan di tingkat Pansus memungkinkan pendalaman materi regulasi secara komprehensif dan tepat sasaran.

“Pansus diharapkan mampu menggali aspek strategis dari dua Raperda ini, agar hasil akhirnya bukan sekadar perubahan teks hukum, tetapi kebijakan yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.

Fraksi juga menekankan perlunya kebijakan berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat agar BUMD lebih adaptif, transparan, dan akuntabel.

“Keberhasilan BUMD tidak ditentukan oleh besar kecilnya modal, tetapi oleh kemauan politik, kapasitas manajemen, dan kontrol publik yang kuat,” tambahnya.

Menutup pandangan fraksi, Abdul Rakhman menegaskan harapan agar dua perda ini benar-benar memberi dampak positif.

“Setiap perda seharusnya menjawab kebutuhan warga dan membuka ruang untuk keadilan ekonomi. Kami berharap dua perda ini mampu menjawab tantangan itu,” pungkasnya.

Related posts

APBD Perubahan Kaltim 2025 Disepakati Rp21,74 Triliun, Ditopang SiLPA Rp2,59 Triliun

Rizki

APBD-P Kaltim 2025 Tuntas Dibahas, Paripurna Sudah Dijadwalkan

Rizki

4 Kali Mangkir Pemanggilan DPRD, RSHD Dinilai Lecehkan Lembaga Dewan

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page