infosatu.co
DPRD KALTIM

Peredaran Narkoba, Agusriansyah: Dorong Implementasi Perda Pencegahan di Masyarakat

Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan

Kutai Timur, infosatu.co – Maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kaltim menjadi perhatian serius DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dalam upaya memperkuat kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan pun menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 di Kantor BPU, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur belum lama ini.

Perda tersebut mengatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika.

Menurut Agusriansyah, aturan ini menjadi salah satu instrumen hukum penting dalam perang melawan narkoba, khususnya untuk melindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif yang kian masif menyusup ke berbagai lini kehidupan.

“Kita tidak bisa membiarkan generasi kita diracuni narkoba. Perda ini adalah bentuk keseriusan pemerintah daerah, tapi keberhasilannya bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat,” tegas Agusriansyah di hadapan warga, tokoh pemuda, dan perangkat kelurahan yang hadir.

Ia menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan komunitas lokal dalam membangun sistem deteksi dini serta ruang edukasi bagi masyarakat, terutama di lingkungan keluarga dan sekolah.

Dua narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Jihan Raihannah Arkam menekankan dampak kesehatan jangka panjang dari penyalahgunaan narkotika serta pentingnya edukasi preventif sejak usia dini.

Sementara Muhammad Fikri Ghozali membedah isi Perda secara rinci, mulai dari peran warga dalam pelaporan aktivitas mencurigakan hingga pentingnya program berbasis komunitas sebagai garda terdepan pencegahan.

Diskusi berlangsung hangat dan penuh antusiasme. Warga mengungkapkan keresahan mereka terhadap peredaran narkoba yang menyasar anak-anak muda dan meminta agar aparat lebih sigap merespons laporan masyarakat.

“Kita tahu di beberapa RT sudah mulai terdeteksi aktivitas mencurigakan, tapi terkadang penindakannya lambat,” keluh salah satu peserta.

Dengan maraknya keluhan tersebut, Agusriansyah mendorong Pemprov Kaltim dan aparat terkait untuk tidak hanya mengandalkan sosialisasi, tetapi juga melakukan tindakan nyata dan terukur.

Ia pun menegaskan pentingnya membangun sistem pelaporan yang cepat dan responsif di tingkat RT dan kelurahan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat tidak hanya lebih sadar akan ancaman narkoba, tetapi juga terdorong untuk mengambil peran aktif dalam pencegahan.

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi atau pemerintah, ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Related posts

Cegah Anak Putus Sekolah, Komisi IV DPRD Kaltim Sosialisasi Program GratisPol

Dhita Apriliani

Sidak SMAN 10 Samarinda, Komisi IV DPRD Kaltim Minta Sekolah Segera Evaluasi

Dhita Apriliani

Gedung RS Abdul Wahab Sjahranie Hampir Rampung, Terkendala Peralatan Medis

Andika

You cannot copy content of this page