infosatu.co
KALTIM

Pendekatan Restoratif Justice Tidak Berlaku Bagi Bandar Narkoba

Samarinda, infosatu.co – Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Sucipta menyoroti pentingnya penerapan restoratif justice dalam menangani penyalahgunaan narkotika.

Dalam diskusi bertajuk “Restoratif Justice Bagi Penyalahgunaan NAPZA di Wilayah Kalimantan Timur”, Sucipta menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memprioritaskan rehabilitasi bagi para penyalahguna, bukan bandar narkoba.

Sucipta menyampaikan bahwa restoratif justice menjadi solusi untuk mengurangi masalah overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Jika penanganannya tetap melalui proses hukum pidana, maka dinilai akan semakin memperburuk situasi penanganan kasus narkotika di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan ini juga untuk menanggulangi operasi para bandar narkoba yang masih ‘berkuasa’ dalam jaringannya.

“Restoratif justice difokuskan pada penyalahguna narkotika, bukan bandar yang selama ini menjadi akar masalah. Selama bandar masih memiliki kekuatan finansial, mereka akan terus beroperasi,” ujar Sucipta dalam acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Harris Samarinda, Rabu (4/12/2024).

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan restoratif justice sudah menjadi bagian dari arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk menghadapi darurat narkotika di Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam penanganan yang lebih komprehensif dan manusiawi.

Selain itu, Sucipta menjelaskan bahwa keputusan penerapan restoratif justice sudah tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur tindak pidana narkotika dengan prinsip keadilan restoratif.

Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak dapat diterapkan pada kejahatan berat seperti korupsi atau terorisme.

Dalam kesempatan tersebut, Sucipta juga mengimbau agar masyarakat lebih terbuka dalam membantu penyalahguna narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi sebelum proses hukum dimulai.

Ia mengungkapkan bahwa terkadang keluarga merasa malu dan menganggap masalah ini sebagai aib, sehingga sulit bagi individu untuk memanfaatkan fasilitas rehabilitasi yang ada.

“Jika masyarakat bisa lebih mendukung, maka penyalahguna bisa mendapatkan perawatan yang layak dan sembuh tanpa terjebak dalam proses hukum yang rumit,” ujar Sucipta.

Ia berharap restoratif justice dapat memberikan peluang kedua bagi mereka yang membutuhkan pemulihan.

Related posts

Tak Sekadar Cantik, Ini Sosok Finza Arumi Putri Muslimah Kaltim 2025 Asal Kukar

Adi Rizki Ramadhan

Kepala BKKBN Kaltim Ungkap Strategi Sinergis Percepatan Penurunan Stunting di Wilayah Luas dan Geografis Sulit

Rosiana

Mentan Andi Arman Optimis Kaltim Mandiri Swasembada Pangan

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page