infosatu.co
HUKUM

Kejati Kaltim Geledah Rumah Pegawai RSUD AWS Terduga Korupsi TPP

Teks: Kejati Kaltim geledah rumah pegawai RSUD AW Syahranie yang diduga korupsi di Samarinda, Kamis (18/7/2024). sumber foto: Kejati Kaltim

Samarinda, infosatu.co – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah rumah pegawai honorer yang menangani Bagian Administrasi Keuangan RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda berinisial YO.

Penggeledahan dilakukan di Perumahan SBT Permai, Kelurahan/Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kamis (18/7/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi surat perintah penggeledahan pada 17 Juli 2024.

“Penggeledahan dilakukan oleh penyidik sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

Proses penggeledahan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 Wita. Dari penggeledahan telah ditemukan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus tersebut, Toni menjelaskan bahwa YO diduga memanipulasi daftar yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening masing-masing pegawai RSUD AWS.

Oleh YO, rekening pegawai yang berhak menerima justru dialihkan ke rekening pribadinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp4,9 miliar.

“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya.

Berikut daftar barang yang disita Penyidik Kejati Kaltim:

1. 1 unit mobil Honda Jazz warna merah tahun 2013 dengan tahun perolehan 2019,

2. 12 bidang tanah kavling di Simpang Pasir, Kota Samarinda,

3. 2 buah laptop,

4. 1 buah Ipad,

5. 1 buah ponsel tablet,

6. 5 unit HP,

7. 2 unit drone,

8. 3 set air soft gun,

9. 1 unit senapan angin,

10. Sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM, dan

11. 11 bukti kwitansi pembelian tanah kavling.

Related posts

Jaksa Agung Lantik Dr. Supardi Kajati Kaltim, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Integritas

Emmy Haryanti

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page