infosatu.co
BONTANG

Di Webinar, BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan Inklusi Pekerja Disabilitas Menumbuhkan Empati Masyarakat

Bontang, infosatu.co – BPJS Ketenagakerjaan menggelar webinar dengan tema ‘Mewujudkan Pekerja Disabilitas yang Inklusi Dengan Program Kembali Kerja’. Kegiatan ini diadakan untuk memperingati Hari Disabilitas Internasional.

Masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan mengenai ragam disabilitas. Dengan program ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya mengedukasi masyarakat untuk menghindari terjadinya tindakan diskriminatif bagi para penyandang disabilitas.

Selain itu, untuk menumbuhkan empati dan kepedulian masyarakat, memaksimalkan peran K3 yaitu kesehatan dan keselamatan kerja serta menciptakan sinergi yang harmonis dengan stakeholder dalam menciptakan ekosistem untuk mendukung penyandang disabilitas.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif turut berpesan kepada seluruh masyarakat agar momen webinar dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional ini dijadikan sarana untuk lebih berpikiran terbuka terhadap hak para penyandang disabilitas.

“Harapan saya, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman publik serta penerimaan terhadap penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Lebih spesifik, Krishna juga menyampaikan kepada para stakeholder dan perusahaan peserta agar mendukung semaksimal mungkin upaya pemberdayaan pekerja penyandang disabilitas. Pada kesempatan webinar kali ini, juga diluncurkan logo Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work (JKK RTW) sebagai simbol harapan inklusifitas disabilitas di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto resmi membuka kegiatan dan menyambut para peserta serta narasumber terlibat.

Tampak di antara para narasumber terlihat Angkie Yudistia yang merupakan Staf Khusus Presiden RI Joko Widodo sekaligus juru bicara kepresidenan bidang sosial. Agus pun mengatakan bahwa pemahaman, kesadaran dan empati masyarakat sangat penting untuk ditingkatkan. Mengingat jika para penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang setara sebagai Warga Negara Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam melakukan transformasi disabilitas. Dari yang sebelumnya Charity Based Approach menjadi Human Right Based Approach melalui jaminan sosial, khususnya program JKK RTW.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik tengah gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui webinar yang diselenggarakan terutama pada masa-masa awal pandemi.

Oleh karena itu, kegiatan seperti ini merupakan sarana bagi BPJS Ketenagakerjaan agar tetap berinteraksi dengan peserta dan pemangku kepentingan. Pemanfaatan teknologi seperti ini terus dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan informasi terkini dan engage dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Tentunya juga merupakan bentuk empati dari BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang dilakukan dalam bentuk komunikasi interaktif. Selain itu, juga untuk memanfaatkan teknologi serta memberikan layanan terbaik dan berusaha terus adaptif terhadap kebutuhan peserta.

Terkait dengan penyandang disabilitas, BPJS Ketenagakerjaan melalui program JKK RTW telah mengakomodir ruang bagi para penyandang disabilitas agar tetap berkontribusi bagi bangsa Indonesia.

Melalui program ini, perusahaan harus memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal dan memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan.

Tidak lupa, ia mengingatkan agar tidak mengesampingkan kebutuhan para pekerja penyandang disabilitas, khususnya dalam mendapatkan hak atas kesempatan memperoleh pekerjaan.

“Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memastikan negara memberikan perhatian yang setara untuk semua penyandang disabilitas,” ujarnya.

Senada dengan Krishna, Angkie Yudistia mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang bertujuan untuk memastikan terwujudnya ekonomi inklusif.

Menurut Angkie, penyandang disabilitas memiliki skill-set yang baik dalam beradaptasi, khususnya menggunakan teknologi. Jadi perusahaan dengan mekanisme kerja remote working, digital dan atau telemarketing sangat mungkin untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.

Krishna menghimbau agar seluruh pemberi kerja ataupun pengusaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan terkait pemberdayaan disabilitas, sesuai dengan Undang undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 53 ayat 1 bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan 2 persen difabel dari jumlah pegawai.

Sementara pada ayat 2 pasal yang sama menyebutkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen dari total pegawai. Selain itu juga sebaiknya pemberdayaan CSR (Corporate Social Responsibility) dari pengusaha kepada penyandang disabilitas perlu ditingkatkan agar dapat memperbaiki ekosistem ekonomi komunitas disabilitas.

Tidak lupa pula dirinya mengingatkan bahwa perlindungan jaminan sosial adalah hak seluruh warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Maka sudah sewajarnya agar semua warga mematuhi dan memastikan perusahaan dan pekerja telah terlindungi oleh program BPJS ketenagakerjaan.

“Tentunya, agar tenang dalam bekerja dan kesejahteraan pekerja pun terjamin,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Bontang Muhammad Ramdhoni pun mendukung webinar tersebut. Harapan Romdhoni terhadap webinar ini pastinya untuk menumbuhkan kepedulian kepada masyarakat berkebutuhan khusus.

“Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan inklusi bagi penyandang disabilitas dalam dunia kerja khususnya di Kota Bontang,” tegasnya. (editor: irfan)

Related posts

Neni-Agus Dilantik di Jakarta, Karangan Bunga Penuhi Jalan Awang Long

Asriani

Permudah Mobilitas Pasien, RSUD Taman Husada Siapkan Bed Lift

Asriani

Akhir Bulan, RSUD Taman Husada Bontang Operasionalkan Parkir Roda 2 dan 3

Asriani

You cannot copy content of this page