Penulis: Lilik – Editor: irfan
Balikpapan, Infosatu.co-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan akhirnya menolak tuntutan Sayudi bersaudara atas lahan seluas 5,4 hektare yang berada di kawasan Pesantren Hidayatullah. Keputusan sidang dihadiri oleh kedua belah pihak bersengketa yaitu ahli waris Darman dan pihak Pesantren Hidayatullah, Selasa (2/6/2020).

Menurut Majelis Hakim PN Balikpapan gugatan yang diajukan Sayudi bersaudara kabur dan tidak cukup alat bukti, sehingga majelis hakim menolak gugatan mereka.
Kuasa Hukum Pesantren Hidayatullah Hamzah Dahlan mengaku puas dengan keputusan tersebut.
“Kami sangat menerima keputusan ini karena kami merasa tidak ada pelanggaran,” beber Hamzah saat ditemui infosatu.co
Hamzah mempersilahkan pihak penggugat untuk mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi, karena negara ini negara hukum.

Sementara itu dari Tim Pengacara Sayudi yaitu Rusenurwahidah, Ali Husni, dan Syahrun menyayangkan keputusan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Dalam catatan kami banyak hal yang perlu dipertanyakan dalam keputusan ini,” kata Rusenurwahidah mewakili tim pengacara.
Pihaknya pun dalam 2 hari kedepan akan mendaftarkan gugatan ke tingkat hukum yang lebih tinggi.
“Kebenaran dan keadilan itu akan terungkap dan akan menemukan jalannya,” tutup Rusenurwahidah.
