infosatu.co
BONTANG

Pemerintah Pastikan Perusahaan Bayar THR di Masa Pandemi Covid-19

Penulis: Lydia – Editor: Irfan

Bontang, infosatu.co – Menteri Ketenagakerjaan RI merilis surat edaran terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Hal ini dibenarkan oleh Ahmad Aznem Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang di Auditorium 3D Lantai 2 Ruang Kerjanya, Jumat (8/5/2020).

Kata Aznem, surat edaran tersebut bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 di perusahaan pada masa pandemi Covid-19.

“Melalui surat edaran tersebut, Gubernur telah menginstruksikan kepada Walikota maupun Bupati untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada seluruh pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Diakui Aznem, surat edaran tersebut baru saja diterbitkan pada 7 April 2020 dan pihaknya segera menindaklanjuti keputusan tersebut.

“Pemkot Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan segera menindaklanjuti. Kami akan meneruskan kepada perusahaan yang ada di Kota Bontang agar dapat melaksanakan surat edaran ini sebagaimana pembagian THR keagamaan di tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya.

Dengan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 yang membawa dampak pada kelangsungan usaha ini, pemerintah tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja atau buruh terkait pembayaran THR keagamaan.

“Namun kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja juga sangat diperlukan,” paparnya.

Related posts

2.700 Remaja Hidup dengan HIV, Ketua Komite I DPD RI Soroti Darurat Sosial Generasi Muda

Rizki

Andi Sofyan Dorong Remaja Kawal Pembangunan Agar Tak Warisi Krisis Lingkungan

Rizki

Andi Faiz: KKSS Harus Memberikan Kontribusi Poistif Bagi Masyarakat Bontang

Dewi

You cannot copy content of this page