Samarinda, Infosatu.co – Sedikitnya 14 persoalan terkait aktivitas perdagangan di Pasar Pagi Samarinda terungkap dalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota Samarinda, Selasa 1 September 2026.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih banyaknya kios yang belum beroperasi pascarelokasi pedagang.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi mengatakan berbagai persoalan yang disampaikan pedagang perlu ditindaklanjuti secara bertahap melalui komunikasi langsung antara pemerintah dan pelaku usaha di Pasar Pagi.
Menurutnya, selama ini sejumlah persoalan berkembang karena kurangnya ruang komunikasi antara pedagang dan pemerintah.
“Alhamdulillah suasana RDP ini mencair karena selama ini kendalanya hanya komunikasi. Ada 14 permasalahan yang disampaikan, baik tertulis maupun langsung,” ucap Iswandi.
Ia mendorong Dinas Perdagangan (Disdag) bersama perwakilan pedagang menggelar pertemuan secara berkala untuk membahas persoalan yang muncul di lapangan.
“Saya minta kepala Disdag dan perwakilan pedagang menjadwalkan pertemuan setiap dua minggu sekali agar seluruh masalah bisa diselesaikan secara bertahap,” katanya.
Dari sejumlah persoalan yang disampaikan, salah satunya berkaitan dengan penataan zonasi pedagang grosir dan eceran.
Ketidakjelasan klasifikasi tersebut dinilai turut memengaruhi aktivitas perdagangan, termasuk minat pedagang untuk membuka kios di lantai atas.
“Indikator grosir dan eceran ini harus disepakati bersama dulu oleh para pedagang,” jelas Iswandi.
Selain persoalan zonasi, pedagang juga menyampaikan sejumlah masukan terkait fasilitas fisik di kawasan pasar, seperti penambahan eskalator luar ruangan dan akses tangga.
Menurut Iswandi, usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh Dinas PUPR berdasarkan kebutuhan dan kondisi teknis bangunan.
“Terkait masukan teknis seperti penambahan eskalator outdoor atau tangga tambahan, nanti Dinas PUPR yang akan mengkaji secara teknis berdasarkan masukan dari Disdag,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut juga muncul informasi mengenai dugaan adanya biaya tambahan untuk penambahan daya penerangan listrik di masing-masing kios. Komisi II meminta Disdag menelusuri informasi tersebut secara langsung.
Iswandi menilai kepastian mengenai persoalan itu penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pedagang.
Sementara itu, Kepala Disdag Kota Samarinda Nurrahmani mengatakan pihaknya akan membuka ruang diskusi langsung bersama pedagang di Pasar Pagi.
Pertemuan tersebut direncanakan digelar dalam waktu dekat untuk mengevaluasi berbagai persoalan, termasuk masih adanya sekitar 800 kios yang belum beroperasi.
“Kami sangat terbuka dengan masukan pedagang. Bulan ini kami agendakan diskusi langsung di Pasar Pagi. Ini bukan sekadar bicara penurunan omzet, tapi komitmen bersama untuk perbaikan sistem secara menyeluruh,” tutur Nurrahmani.
Terkait persoalan kelistrikan di kios, Disdag saat ini masih berkoordinasi dengan Inspektorat dan PLN untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nurrahmani menjelaskan, Disdag tidak dapat melakukan penjualan listrik kepada pedagang karena terbentur ketentuan mengenai retribusi daerah.
Karena itu, pemerintah daerah tengah mencari alternatif mekanisme penyediaan listrik yang tidak melanggar aturan, tetapi tetap dapat memudahkan aktivitas pedagang.
“Secara aturan Disdag tidak boleh menjual listrik. Alternatif dari PLN akan kami selaraskan dengan regulasi melalui masukan Inspektorat, supaya tidak melanggar hukum tapi tetap memudahkan pedagang,” tutupnya.
