Samarinda, Infosatu.co – Kawasan Teras Samarinda Tahap II disiapkan sebagai ruang publik yang bebas dari parkir kendaraan. Namun, rencana tersebut masih menghadapi persoalan klasik, yakni kebiasaan pengendara memarkirkan kendaraan di bahu hingga median jalan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda pun menyiapkan langkah untuk membatasi ruang parkir liar di sekitar kawasan tepian Sungai Mahakam. Salah satunya melalui pemagaran median jalan dan pengalihan kendaraan ke Gedung Parkir Pasar Pagi yang telah disiapkan sebagai kantong parkir utama.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan sejak awal pembangunan Teras Samarinda Tahap II, kawasan tersebut memang tidak dirancang untuk menyediakan ruang parkir kendaraan.
Menurutnya, area di sekitar Teras Samarinda nantinya hanya akan difungsikan sebagai shelter atau tempat pemberhentian sementara, sedangkan kendaraan pengunjung diarahkan menggunakan fasilitas parkir yang tersedia di Gedung Parkir Pasar Pagi.
“Rancangan awal pembangunan Teras Samarinda II ini kan sudah kita usulkan kemarin, tidak ada lagi yang terkait dengan parkir di daerah ini. Semua nanti akan berupa shelter,” ungkap pria yang disapa Pak Manalu.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Dishub bersama instansi terkait menyiapkan pemagaran fisik di sejumlah titik median jalan. Langkah itu sekaligus menjadi upaya menutup celah yang selama ini masih dimanfaatkan sebagian pengendara untuk memarkirkan kendaraan secara ilegal.
Manalu mengakui pemanfaatan Gedung Parkir Pasar Pagi hingga kini belum maksimal. Salah satu penyebabnya, akses di sekitar median jalan masih memiliki sejumlah celah sehingga masyarakat memilih parkir lebih dekat dengan kawasan tujuan.
Karena itu, penataan tidak hanya dilakukan dengan memasang pagar. Pemerintah juga menyiapkan fasilitas penyeberangan agar masyarakat tetap mudah mengakses kawasan Teras Samarinda dari Gedung Parkir Pasar Pagi.
“Dari simpang tiga BRI sampai di bukaan nanti kita buat zebra cross lebar lima meter, dan ada pelican cross di gedung parkir Pasar Pagi. Jadi masyarakat yang parkir di gedung Pasar Pagi bisa langsung terhubung ke shelter,” jelasnya.
Pengerjaan pemagaran fisik tersebut telah diusulkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
Sementara Dishub akan menangani penyediaan fasilitas keselamatan jalan, seperti pelican cross dan zebra cross.
Meski demikian, Manalu menilai pembangunan infrastruktur tidak akan sepenuhnya menyelesaikan persoalan jika tidak diikuti perubahan perilaku masyarakat.
Menurutnya, praktik parkir liar dan keberadaan juru parkir ilegal memiliki hubungan dengan rendahnya kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan parkir.
“Kalau penertiban itu enggak akan kelar. Semua harus kita obati dari hulunya. Selama masyarakat tidak tertib, selama itu juga nanti akan muncul jukir-jukir liar. Karena parkir liar memunculkan jukir-jukir liar,” tegasnya.
Dishub Samarinda sendiri menghadapi keterbatasan personel untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh. Petugas juga harus membagi tugas untuk sejumlah kegiatan dan titik pengawasan lain di Kota Samarinda.
Karena itu, Dishub berharap penataan kawasan Teras Samarinda Tahap II tidak hanya bergantung pada tindakan penertiban, tetapi juga kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan kantong parkir resmi.
“Ketika masyarakat sadar dan tertib parkir, tidak akan ada hal-hal yang dimanfaatkan oleh jukir-jukir liar. Karena selama kita masih tidak tertib, itu berarti kita memanjakan jukir-jukir liar,” tandasnya.
