Samarinda, Infosatu.co – Perbedaan pandangan mengenai berakhirnya kerja sama pengelolaan fasilitas air menjadi titik utama polemik antara PT Wahana Abdi Tirta Tehnika Sejati (WATS) dan Perumdam Tirta Kencana Samarinda. Saat Perumdam menyatakan masa kerja sama berakhir pada 1 September 2026, PT WATS justru tetap berpegang pada Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) sebagai dasar hak pengelolaan fasilitas.
Perbedaan tafsir tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kota Samarinda bersama PT WATS, Perumdam Tirta Kencana dan Pemerintah Kota Samarinda, Senin 31 Agustus 2026.
Rapat yang berlangsung sehari sebelum masa kerja sama disebut berakhir itu belum menghasilkan kesepakatan. Kedua pihak masih mempertahankan dasar masing-masing terkait kelanjutan pengelolaan fasilitas, termasuk TIPA Bendang 1 dan Intake Loa Kulu.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi mengatakan posisi PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana masih bertolak belakang sehingga penyelesaian belum dapat ditemukan dalam pertemuan tersebut.
“Posisinya bertolak belakang. Jadi belum ada titik temu,” tegas Iswandi.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan konflik baru. Kerja sama antara kedua pihak telah dimulai sejak 2003 dan PT WATS mulai beroperasi pada 2004.
Perselisihan kemudian muncul pada 2011 ketika pengelolaan disebut diambil alih oleh PDAM melalui surat Wakil Wali Kota Samarinda saat itu, almarhum Nusyirwan Ismail. Persoalan tersebut selanjutnya berlanjut ke jalur hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.
“Persoalannya panjang dan sudah melibatkan tiga kepala daerah,” katanya.
Dalam perjalanan penyelesaiannya kata Iswandi, sejumlah kesepakatan sempat dibuat oleh pihak-pihak yang bersengketa. Namun, dokumen yang menjadi dasar hubungan kerja sama masih perlu dikaji secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran utuh mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Polemik kembali menguat setelah Perumdam Tirta Kencana menyampaikan bahwa kerja sama dengan skema Build Operate Transfer (BOT) akan berakhir pada 1 September 2026.
Di sisi lain, PT WATS tidak sepenuhnya sependapat dengan pandangan tersebut. Perusahaan meminta agar pengelolaan IPA Bendang dikembalikan kepada mereka dengan mengacu pada SPKS yang telah disepakati sejak awal kerja sama.
Kepala Cabang PT WATS Samarinda Nindia mengatakan, perusahaan tetap menjadikan SPKS sebagai dasar dalam memperjuangkan haknya sebagai investor.
“Sebagai investor kami menginginkan keadilan dan pelaksanaan sesuai kesepakatan yang telah dituangkan dalam SPKS. Kami tidak meminta lebih dan tidak meminta kurang dari apa yang sudah disepakati,” ungkapnya.
Menurut Nindia, salah satu poin yang menjadi perhatian PT WATS adalah pengelolaan TIPA Bendang 1 dan Intake Loa Kulu. Perusahaan menilai fasilitas tersebut seharusnya dikelola PT WATS berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat.
Ia menjelaskan, pengolahan air di lapangan dan pengelolaan perusahaan merupakan dua hal yang berbeda. Operator PT WATS disebut telah bekerja selama lebih dari dua dekade dalam proses pengolahan dan distribusi air bersih.
Sementara kebutuhan operasional perusahaan seperti pengadaan bahan kimia, pembayaran listrik PLN hingga gaji selama ini disebut dikelola oleh Perumdam Tirta Kencana. PT WATS mengaku menerima rekapitulasi pembayaran dan masih membutuhkan dokumen pendukung berupa invoice serta kuitansi.
Menurut Nindia, kelengkapan dokumen diperlukan agar seluruh proses kerja sama dapat diperiksa secara transparan dan menjadi dasar penyelesaian persoalan.
Selain persoalan hak pengelolaan, keberadaan 44 pekerja PT WATS juga menjadi perhatian. Para pekerja tersebut telah menjalankan tugas selama kurang lebih 22 tahun sehingga perusahaan berharap perubahan status pengelolaan tidak berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan mereka.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum memberikan keputusan definitif. Pemkot masih membutuhkan kelengkapan dokumen dan informasi dari masing-masing pihak sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Dengan dua pihak yang masih berpegang pada dasar berbeda, status kelanjutan pengelolaan fasilitas air di Samarinda kini masih menggantung.
DPRD Samarinda mendorong seluruh dokumen kerja sama dibuka dan dikaji bersama agar penyelesaian tidak kembali berujung pada polemik berkepanjangan.
