PUPR Samarinda Beri Tenggat Setahun, Reklame Tanpa PBG Tak Bisa Perpanjang Izin
Samarinda, Infosatu.co – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda memberikan batas waktu satu tahun kepada pelaku usaha periklanan untuk menyelesaikan seluruh dokumen...
