Samarinda, Infosatu.co – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda memberikan batas waktu satu tahun kepada pelaku usaha periklanan untuk menyelesaikan seluruh dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi konstruksi reklame yang telah berdiri.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda tentang Penataan Reklame yang mulai berlaku sejak April 2026.
Langkah tersebut diambil untuk menertibkan keberadaan reklame yang selama ini beroperasi hanya berbekal rekomendasi awal tanpa melengkapi seluruh tahapan perizinan yang dipersyaratkan.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Samarinda Nurvina Hayuni menegaskan, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pengusaha reklame untuk memperpanjang rekomendasi pada tahun ini agar kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi. Namun, masa transisi tersebut hanya berlaku hingga satu tahun ke depan.
Para pelaku usaha reklame dipersilakan melakukan perpanjangan rekomendasi itu di tahun ini untuk bisa segera membayar pajak. Tapi dalam waktu satu tahun, mereka wajib menyelesaikan perizinannya sampai akhir PBG.
“Kalau sampai tahun depan mereka mengajukan perpanjangan tanpa PBG, itu akan ditolak. Kita sekarang menegaskan bahwa saat mereka kalau mau bangun baru, itu harus punya PBG,” ungkapnya, Rabu 3 Juni 2026.
Menurutnya, pengetatan aturan dilakukan karena selama ini masih ditemukan praktik pembangunan konstruksi reklame yang hanya mengandalkan rekomendasi awal tanpa menuntaskan proses perizinan hingga tahap akhir.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah juga telah memperjelas pengaturan teknis mengenai zonasi pemasangan reklame serta klasifikasi reklame insidentil, permanen, dan kawasan perbatasan.
Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda menyatakan sistem perizinan yang berjalan saat ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2021.
Kepala DPMPTSP Samarinda Desy Damayanti menilai keberadaan peraturan daerah nantinya akan memperkuat dan melengkapi sejumlah aspek teknis yang belum terakomodasi dalam regulasi yang ada.
“Sistem yang dipunyai antara Perwali dan Walikota untuk mengeluarkan izin yang diajukan oleh pemohon. Jika memang dibahas secara Peraturan Daerah, ada hal-hal di dalam Perwali ini yang belum meng-cover atau belum memenuhi syarat-syarat yang dirasa perlu dipenuhi, maka dengan Perda itu akan lebih komplit secara teknis,” jelasnya.
Namun, kebijakan pengetatan tersebut mendapat respons kritis dari kalangan pelaku usaha reklame yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda. Mereka menilai hambatan utama selama ini bukan terletak pada kepatuhan pengusaha, melainkan pada rumitnya proses pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis.
Ketua HPKR Samarinda Yuris Abu Bakar menyoroti sejumlah persyaratan yang dinilai sulit dipenuhi, salah satunya kewajiban melampirkan dokumen legalitas bangunan induk atau toko tempat reklame dipasang.
“Masalah yang sekarang adalah proses perizinannya. Yang sudah katanya pakai OSS, lebih mudah, ternyata juga sama saja, masih lambat di teknisnya di Dinas PUPR. Kelengkapan berkas itu macam-macam, permintaan itu banyak yang kemungkinan bisa tidak terpenuhi. Misal contoh reklame yang terpasang di toko itu harus menyertakan IMB toko. Kita mau bayar pajak reklame di toko, diminta IMB tokonya, itu salah satu yang menyulitkan,” keluh Yuris.
Ia juga membantah anggapan bahwa reklame milik para anggota HPKR dapat dikategorikan ilegal.
”Sebagian besar pengusaha telah berupaya memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku. Tapi proses pengurusan izin kerap terhambat pada tahapan verifikasi teknis di lingkungan pemerintah daerah,” pungkasnya.
