Samarinda, Infosatu.co – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang Agustus 2026. Hingga 25 Agustus, sedikitnya 99 kejadian telah ditangani petugas dengan total area terdampak mencapai 572,83 hektare.
Data Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltim menunjukkan, dari luasan tersebut sebanyak 265,54 hektare berada di kawasan hutan. Sementara 307,3 hektare lainnya merupakan area penggunaan lain (APL).
Kebakaran tidak hanya terjadi di satu wilayah. Sejumlah titik penanganan berada di Kecamatan Kembang Janggut Kutai Kartanegara (Kukar), Batu Engau dan Tanah Grogot di Kabupaten Paser, hingga kawasan Pendingin, Sanga-Sanga.
Petugas dari unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dikerahkan untuk mengecek lokasi yang terindikasi terbakar sekaligus melakukan pemadaman. Penanganan dilakukan secara langsung untuk mencegah api meluas ke area di sekitarnya.
Polhut Ahli Madya sekaligus Koordinator Karhutla Dishut Kaltim Rahmadi mengatakan setiap laporan kebakaran harus segera ditindaklanjuti mengingat kondisi lahan yang rentan terbakar.
“Tim di lapangan bekerja nonstop untuk melakukan pemadaman dan pendinginan. Sepanjang Agustus ini saja, sudah ada 99 kejadian kebakaran yang langsung kami respons,” ungkapnya.
Ancaman kebakaran juga masih terlihat dari hasil pemantauan satelit. Per 26 Agustus 2026, tercatat 625 titik panas (hotspot) di wilayah Kaltim.
Sebanyak 38 titik masuk kategori tingkat kepercayaan tinggi (High), 561 titik berada pada tingkat sedang (Medium), sedangkan 26 titik lainnya masuk kategori rendah (Low).
Berau, Kukar, dan Kutai Timur termasuk wilayah yang menjadi perhatian karena tingginya kemunculan titik panas.
Kondisi tersebut membuat upaya pencegahan turut menjadi perhatian. Dishut Kaltim meminta masyarakat dan pemegang izin usaha tidak melakukan pembakaran dalam proses pembukaan maupun penyiapan lahan.
Rahmadi mengingatkan kondisi cuaca yang rentan dapat membuat api cepat membesar dan menyulitkan proses pengendalian.
“Kami mengimbau masyarakat dan para pemegang izin usaha untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.
