Bontang, infosatu.co – Meningkatnya angka positif Covid-19 terhadap ibu hamil, pemerintah pusat memutuskan agar ibu hamil menjadi prioritas penerima vaksinasi Covid-19.
Dilansir dari halaman Kompas.com Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bahwa ibu hamil boleh menerima vaksin Covid-19. Putusan tersebut tertuang dalam SE Kemenkes dengan Nomor HK.02.01/I/2007/2021 yang terbit sejak 2 Agustus 2021 lalu.
SE tersebut dikelurkan lantaran berbagai pertimbangan, terutama perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat. Selain itu, kasus positif Covid-19 pada ibu hamil juga meningkat.
Menurut Kemenkes RI, wanita hamil memiliki peningkatan risiko bergejala berat apabila terinfeksi Covid-19. Ditambah lagi, jika wanita hamil memiliki penyakit penyerta maka risikonya akan semakin tinggi.
Menyikapi hal itu, Juru bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bontang Adi Permana menyatakan setidaknya di Kota Bontang sudah ada tujuh kasus ibu hamil yang positif Covid-19 yang berujung kematian.
Sehingga, pihaknya akan menggelar vaksinasi Covid-19 bagi Ibu hamil yang usia kehamilan 13 minggu ke atas.
“Karena sudah ada tujuh orang yang meninggal dunia, enam di rumah sakit dan satu di rumah,” ungkapnya saat ditemui di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Selasa (10/8/2021) lalu.
Jelasnya langkah tersebut diambil guna menekan angka kematian pada ibu hamil yang terpapar Covid-19.
“Ibu hamil risikonya tinggi kalau terpapar Covid-19 dan tentunya akan berdampak pada kehamilan dan bayinya,” pungkasnya. (editor: irfan)