infosatu.co
DPRD BONTANG

Hindari Persoalan Baru, Ketua DPRD Bontang Minta Pembahasan Legalitas THM Tak Terburu-buru

Teks: Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, saat menghadiri RDP gabungan terkait pembahasan legalitas THM di kawasan Prakla, Berbas Pantai, di ruang rapat DPRD Kota Bontang. (Infosatu.co/Adi)

Bontang, infosatu.co – Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam meminta pembahasan legalitas tempat hiburan malam (THM) di kawasan Prakla, Berbas Pantai, dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru agar kebijakan yang diambil nantinya tidak menimbulkan persoalan baru.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Bontang terkait legalitas THM di Berbas Pantai, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Andi Faiz, DPRD memahami keinginan para pelaku usaha yang menginginkan kepastian hukum terhadap usaha yang selama ini telah berjalan di kawasan tersebut.

Namun, proses legalisasi tetap harus mempertimbangkan berbagai aturan yang berlaku.

“Kita mengapresiasi niat dari bapak ibu semua untuk mencari kepastian hukum terkait kawasan Prakla. Tetapi pembahasannya memang tidak bisa dilakukan terburu-buru,” ujarnya.

Ia menjelaskan legalitas kawasan THM tidak hanya berkaitan dengan izin usaha semata, tetapi juga menyangkut aturan tata ruang wilayah (RTRW), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sinkronisasi dengan peraturan daerah yang berlaku di Kota Bontang.

Karena itu, menurutnya, diperlukan kajian menyeluruh serta komunikasi lintas sektor sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait legalisasi kawasan tersebut.

“Kalau hanya melihat satu sisi tentu akan sulit. Karena nanti akan terbentur lagi dengan aturan RTRW, perda, dan ketentuan lainnya. Makanya perlu kajian yang komprehensif,” katanya.

Andi Faiz juga meminta agar pembahasan tidak berhenti di tingkat DPRD saja, melainkan dilanjutkan melalui diskusi bersama pihak kecamatan, kelurahan, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ia berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari formulasi terbaik terkait keberadaan THM di kawasan Prakla.

“Saya harap nanti ada diskusi lanjutan dengan camat, lurah, Disperindagkop, dan instansi terkait lainnya supaya bisa dicari jalan tengah yang terbaik,” tuturnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan dampak sosial apabila dilakukan penertiban tanpa solusi yang jelas.

Menurutnya, banyak masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas usaha di kawasan tersebut sehingga kebijakan yang diambil harus tetap menjaga stabilitas sosial dan ekonomi warga.

“Kalau langsung dilakukan sweeping tanpa solusi, tentu ini bisa memunculkan pengangguran baru. Karena itu perlu pertimbangan khusus,” tegasnya.

Ia menilai kondusivitas masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam pembahasan legalitas THM di Berbas Pantai.

“Kondusivitas itu berada di atas segala-galanya. Jadi saya kira pemerintah kota selama ini juga sudah cukup bijak sambil terus mencari solusi yang tepat,” pungkas Andi Faiz. (Adv)

Related posts

DPRD Bontang Cari Formula Legalisasi THM dan Pengaturan Miras

Rizki

Tuai Beragam Keluhan, Retribusi Masuk Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Rizki

Andi Faiz Nilai Kompetisi Olahraga Penting untuk Pembinaan Generasi Muda

Rizki