Bontang, infosatu.co – DPRD Kota Bontang mulai membahas rencana legalisasi tempat hiburan malam (THM) di kawasan Berbas Pantai sebagai bagian dari upaya mencari sumber baru pendapatan asli daerah (PAD) di tengah kondisi defisit anggaran daerah.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Bontang yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin, 11 Mei 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang Rustam dan dihadiri perwakilan pemilik tempat hiburan malam di kawasan Berbas Pantai.
Dalam forum tersebut, Rustam menilai keberadaan THM selama ini belum dikelola secara maksimal dari sisi regulasi maupun kontribusinya terhadap daerah. Padahal, menurutnya, sektor tersebut memiliki potensi untuk menambah pemasukan daerah apabila memiliki legalitas yang jelas.
“Dengan kondisi defisit anggaran saat ini, tentu kita harus mencari peluang-peluang yang bisa menjadi sumber PAD. Salah satunya keberadaan THM yang selama ini berjalan tetapi belum tertata secara maksimal,” ujarnya.
Ia mengatakan DPRD tidak hanya melihat persoalan dari sisi usaha hiburan malam semata, tetapi juga bagaimana pemerintah dapat menghadirkan regulasi yang jelas agar aktivitas tersebut memiliki kepastian hukum sekaligus pengawasan yang tegas.
Menurut Rustam, pembahasan legalitas THM tidak bisa dipisahkan dari persoalan penjualan minuman keras (miras) yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas tempat hiburan malam.
Karena itu, DPRD juga mulai membahas kemungkinan penguatan regulasi terkait penjualan miras agar tidak lagi berjalan tanpa pengaturan yang jelas.
“Kalau memang ada aktivitas usaha di situ, maka harus ada aturan yang jelas. Jangan dibiarkan berjalan tanpa pengawasan. Termasuk soal penjualan miras, ini juga perlu payung hukum yang tegas,” katanya.
Di sisi lain, Koordinator THM Pantai Harapan Berbas Pantai Sjahruddin yang akrab disapa Syahril, mengaku para pengelola sebenarnya telah lama berupaya mengurus legalitas usaha mereka.
Ia mengatakan upaya pengurusan izin bahkan sudah dilakukan sejak 2001 dengan membuat akta notaris sebagai dasar legalitas usaha. Namun proses tersebut terkendala aturan radius tempat hiburan malam yang harus berjarak minimal 500 meter dari rumah ibadah dan sekolah.
“Sejak 2001 kami sudah merencanakan pengurusan izin THM. Kami bahkan sudah membuat akta notaris untuk payung legalitas, tetapi terkendala aturan radius 500 meter dari tempat ibadah dan sekolah,” ujarnya.
Menurut Syahril, keberadaan THM di kawasan tersebut justru lebih dulu ada dibanding sejumlah fasilitas umum yang kini menjadi acuan aturan.
Ia juga menyebut saat usaha tersebut mulai beroperasi, wilayah itu masih berada dalam administrasi Tenggarong sebelum menjadi bagian dari Kota Bontang.
“Keberadaan kami bahkan lebih dulu daripada sekolah dan tempat ibadah yang ada sekarang. Kami juga sudah ada sebelum DPRD Bontang terbentuk,” katanya.
Ia mengaku para pelaku usaha berada dalam posisi dilematis karena usaha yang dijalankan selama ini tidak memiliki kepastian status hukum.
Meski demikian, para pengelola THM disebut siap mengikuti aturan apabila pemerintah daerah membuka ruang legalisasi dan pengaturan yang jelas.
“Kami tidak ingin menjadi beban pemerintah. Kami juga ingin memberikan kontribusi terhadap PAD. Apa pun yang harus kami urus kami siap, dan kalau memang melanggar tentu kami siap ditindak,” tegasnya.
Sementara itu, Rustam memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan dalam rapat akan menjadi bahan pembahasan lanjutan DPRD bersama pemerintah daerah untuk menentukan formulasi kebijakan yang tepat.
“Kita tidak ingin hanya bicara PAD, tetapi juga harus melihat aturan, tata ruang, dan dampaknya terhadap masyarakat. Karena itu semua harus dibahas secara hati-hati supaya tidak menimbulkan polemik baru,” pungkasnya. (Adv)
