infosatu.co
DPRD Samarinda

Raperda Ekraf Segera Rampung, DPRD Tegaskan Komitmen Finalisasi

Teks: Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim

Samarinda, infosatu.co – DPRD Kota Samarinda menegaskan komitmennya mempercepat penyelesaian Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Anggota Komisi III, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa regulasi kini mengarah ke tahap final.

Abdul Rohim, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini kini menekankan tiga poin utama.

Poin pertama, pentingnya kepastian dan keterlibatan pemerintah dalam memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan pelaku ekonomi kreatif di Samarinda.

Poin kedua, lanjut Abdul Rohim, adalah penyusunan dan penerbitan rencana induk pengembangan ekonomi kreatif sebagai dasar arah kebijakan daerah.

Poin ketiga, berkaitan dengan upaya memberikan akses insentif dan bantuan, baik dalam aspek keuangan maupun perlindungan hukum, termasuk kemudahan mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Dalam agenda tersebut, DPRD menghadirkan sejumlah pelaku ekonomi kreatif dari berbagai subsektor untuk menyampaikan masukan dan aspirasi terkait penyusunan regulasi tersebut.

“Kehadiran pelaku ekonomi kreatif dalam rapat lanjutan ini menjadi bagian penting untuk memperkaya substansi pasal-pasal yang sedang dibahas,” katanya.

Aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan kebutuhan fasilitas, kemudahan pemasaran karya, hingga dukungan perlindungan hukum” terangnya.

Terkait progres pembahasan, Rohim menegaskan bahwa Raperda tersebut tidak lagi berada pada tahap awal. Pembahasan telah masuk ke Bapemperda dan tengah menuju fase finalisasi.

“Kalau dibilang jauh, tidak. Ini sudah masuk ke tahap-tahap akhir. Tinggal sinkronisasi, baik secara vertikal maupun terkait aspek hukum. Jika sudah selesai, tinggal disahkan,” jelasnya saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu 26 November 2025.

Namun demikian, ia menekankan bahwa pengesahan regulasi bukanlah tujuan akhir. Yang terpenting adalah pelaksanaannya setelah Raperda tersebut resmi ditetapkan.

“Jangan sampai Perda ini hanya menjadi inventaris buku di ruang-ruang kaca pemerintah. Perda harus dijalankan karena ini mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha ekonomi kreatif,” tegasnya.

Abdul Rohim juga menuturkan bahwa pengembangan ekonomi kreatif tidak harus menunggu kondisi yang sempurna.

Ia mendorong agar implementasi berjalan bertahap seiring evaluasi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa target pengesahan Raperda ini berada pada tahun 2026.

Meski begitu, keputusan akhir masih mempertimbangkan antrean Raperda yang diwarisi dari periode sebelumnya, serta kesiapan anggaran untuk mendukung tahapan pembahasan hingga penetapan.

“Setiap Raperda memiliki proses mulai dari pembahasan, pansus, uji publik, hingga naskah akademik. Untuk Raperda ini sebenarnya naskah akademiknya sudah ada dan uji publik juga sudah dilakukan. Jadi tinggal finalisasi dan harmonisasi,” terangnya.

Abdul Rohim berharap Raperda ini nantinya mampu menciptakan ruang tumbuh bagi pelaku ekonomi kreatif dan membuka peluang ekonomi baru di Samarinda.

Related posts

Praktik Sewa 272 Kios Jadi Temuan, Penataan Pasar Pagi Perlu Pembenahan

Firda

Ketua Fraksi PKS Apresiasi Peran Majelis Taklim dan Tokoh Masyarakat di Loa Buah

Dhita Apriliani

Warga dan PT IPC Sengketa Lahan 13 Hektare, DPRD Minta Bukti Lapangan

Dhita Apriliani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page