infosatu.co
NASIONAL

Polres Pasuruan Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu-Ganja, 31,11 Gram Barang Bukti Disita

Teks: Anggota Polres Pasuruan dari Satuan Reserse bersama dua terduga pengedar sabu dan ganja.

Pasuruan, infosatu.co – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) Sabtu 9 Agustus 2025 dini hari.

Dari tangan kedua terduga pengedar tersebut, polisi menyita barang bukti 11,259 gram sabu dan 20,939 gram ganja siap edar.

Kedua terduga tersangka berinisial Y (45), karyawan swasta asal Kelurahan Pandaan dan HAS (30), karyawan swasta asal Kelurahan Pandaan.

Keduanya diamankan petugas sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Petungasri, Pandaan.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua terduga tersangka sebelumnya, H dan DA, yang masih dalam jaringan peredaran gelap narkotika di Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan apresiasi kerja tim atas penangkapan tersebut.

“Kami apresiasi kerja keras tim dan kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung polri,” ujar Kapolres.

“Mari bersama perangi narkotika agar tidak menjadi benalu di masyarakat,” pungkasnya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bervariasi mulai 0,331 gram hingga 5,254 gram, serta dua paket ganja seberat 0,545 gram dan 20,394 gram.

Selain itu, dalam kasus lain Y dan HAS juga mengambil sabu seberat 336,574 gram dan 724 butir ekstasi di Patung Kuda, Desa Ledug, Prigen atas perintah DA melalui H.

Modus operandi yang digunakan adalah mengedarkan sabu kepada pembeli tetap maupun memantau dari jauh sesuai perintah H dengan sistem pembayaran transfer.

Keduanya kemudian mendapat keuntungan Rp300.000/gram serta bisa mengonsumsi sabu secara gratis.

Untuk ganja, Y mengaku membelinya via Instagram pada Juli 2025 untuk dipakai sendiri.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Related posts

Pancasila di Ujung Jari: Menjaga Identitas Bangsa di Tengah Gempuran Era Digital

Ratu

Komdigi Gandeng DPR RI Perkuat Edukasi Bahaya Narkoba di Tengah Perkembangan Era Digital

Emmy Haryanti

Komdigi dan DPR RI Ajak Masyarakat Jadikan Literasi Digital Benteng Nilai Pancasila

Rizki