infosatu.co
HUKUM

Dokumen HPL 01 Desa Separi Dibuka dalam Sidang Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar

Teks: Sidang dugaan korupsi lahan transmigrasi Kutai Kartanegara di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda. (Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Aktivitas pertambangan batu bara di kawasan Hak Pengelolaan (HPL) 01 Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi bagian yang didalami dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi yang menjerat BT dan sejumlah terdakwa lainnya.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut sebagian area kegiatan pertambangan PT Kemilau Rindang Abadi dan PT Arzara Baraindo Energitama berada dalam kawasan HPL 01 Separi yang dikelola Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kegiatan tersebut didalilkan berlangsung tanpa izin dan kerja sama pemanfaatan dari kementerian terkait.

BT dalam perkara tersebut disebut pernah menjabat sebagai direktur PT Jembayan Muarabara, PT Kemilau Rindang Abadi, dan PT Arzara Baraindo Energitama. Dua perusahaan terakhir disebut dalam dakwaan sebagai bagian dari Jembayan Muarabara Group.

Untuk menjelaskan dasar penguasaan HPL tersebut, saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kukar diperiksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu, 16 September 2026.

Kabid Survei BPN Kaltim Didik Prasetyo Widiyanto menerangkan dokumen yang menjadi dasar keberadaan HPL 01 Separi. Di antaranya Peta Situasi Keliling tahun 1981 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai penetapan HPL Desa Separi.

Menurut Didik, SK Mendagri Nomor 44 Tahun 1981 menetapkan HPL atas nama Direktorat Jenderal Transmigrasi dengan luas sekitar 120 juta meter persegi.

“Dokumen yang kami kuasai mencakup Peta Situasi Keliling tahun 1981 dan SK Mendagri HPL Desa Separi,” kata Didik dalam persidangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara Heru Maulana kemudian menjelaskan status sertifikat HPL tersebut.

Sertifikat HPL disebut diterbitkan pada 1989 dan tercatat atas nama Direktorat Jenderal Transmigrasi.

Heru juga menyampaikan berdasarkan dokumen pertanahan yang dikuasai pihaknya, tidak terdapat permohonan pelepasan HPL kepada pihak swasta untuk kegiatan operasi pertambangan.

“Hingga saat ini tidak pernah ada permohonan izin pelepasan HPL kepada pihak swasta untuk kegiatan operasi pertambangan,” ujar Heru.

Keterangan tersebut menjadi dasar jaksa untuk menggali status kawasan yang dikaitkan dengan kegiatan pertambangan dalam perkara tersebut.

Namun, keberadaan HPL tidak serta-merta menjawab apakah seluruh titik kegiatan yang dipersoalkan dalam dakwaan berada di dalam kawasan tersebut.

Kuasa hukum BT Andi Simangunsong menyampaikan pandangan berbeda mengenai lokasi kegiatan pertambangan.

Menurutnya, kegiatan perusahaan pada masa Budiono menjabat berlangsung di atas bidang tanah masyarakat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pihak terdakwa juga menyatakan perusahaan telah menyelesaikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik SHM. Karena itu, kuasa hukum meminta posisi setiap titik kegiatan pertambangan diperiksa secara lebih rinci untuk mengetahui apakah berada dalam HPL atau bidang tanah masyarakat.

Andi mengusulkan penggunaan metode pemetaan untuk mencocokkan lokasi kegiatan pertambangan dengan bidang-bidang tanah yang telah memiliki SHM.

“Perlu pembuktian metode General Index Mapping,” kata Andi.

Menurut pihak kuasa hukum, pemetaan tersebut diperlukan untuk memastikan posisi kegiatan pertambangan terhadap kawasan HPL 01 Desa Separi, terutama pada periode yang menjadi pokok perkara.

Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa menyebut kegiatan pertambangan tersebut menghasilkan produksi batu bara PT Kemilau Rindang Abadi sekitar 1.896.876 metrik ton.

Jaksa juga mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp696,9 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Kalimantan Timur tertanggal 15 Juni 2026.

Uraian mengenai kegiatan pertambangan, status lahan, serta nilai kerugian tersebut masih menjadi bagian dari dakwaan dan pembuktian di persidangan.

BT juga masih berstatus sebagai terdakwa dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Related posts

Bakar Lahan dengan Sengaja, Polresta Samarinda Siapkan Penindakan Hukum

Rizki

Rencana Menikah di Samarinda Berujung Penangkapan, Pria Pontianak Bawa Hampir 1 Kilogram Sabu

Rizki

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 45,85 Gram Sabu di Muara Badak, Satu Orang Diamankan

Rizki