infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Pemprov Kaltim Mediasi Sengketa Tanah Bontang-Kutim, Hasilkan 4 Poin Penting

Teks: Pemprov Kaltim memediasi pertemuan antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait sengketa batas wilayah administratif di kawasan Dusun Sidrap

Jakarta, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memediasi pertemuan antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Mediasi ini sebagai tindak lanjut atas Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa batas wilayah administratif di kawasan Dusun Sidrap, yang memiliki luas sekitar 164 hektare.

Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, di Ruang Jempang, Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltim di Jakarta.

Mediasi dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur H Rudy Mas’ud dan turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari kedua daerah.

Termasuk Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kementerian Dalam Negeri Dr Safrizal, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, serta Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.

Forum tersebut juga diikuti Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi, Ketua DPRD Bontang Andi Faisyal Sofyan Hasdam, serta Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri.

Hadir pula jajaran birokrasi Pemprov Kaltim, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra M Syirajudin, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Siti Sugiyanti, serta Kepala Biro Hukum Suparmi.

Mediasi tersebut menghasilkan empat kesepakatan utama yang dituangkan dalam berita acara dan disepakati bersama oleh seluruh pihak yang hadir.

Pertama, Pemerintah Kota Bontang secara resmi mengajukan usulan agar wilayah Dusun Sidrap dimasukkan ke dalam administrasi Kota Bontang.

Kedua, usulan tersebut ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama DPRD nya.

Ketiga, disepakati bahwa Gubernur Kaltim akan memimpin langsung survei lapangan bersama perwakilan dari kedua daerah guna meninjau kondisi faktual di wilayah yang menjadi objek sengketa.

Keempat, hasil survei itu nantinya akan dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bahan pertimbangan lanjutan dalam penyelesaian perkara.

Gubernur Rudy Mas’ud menekankan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.

Lebih dari itu, ia menggarisbawahi pentingnya menyelesaikan sengketa batas wilayah melalui pendekatan damai, konstruktif, dan berkeadilan, serta tetap dalam koridor konstitusional.

“Kita menjalankan aturan, tidak melanggar aturan. Namun penyelesaian batas wilayah ini juga harus mempertimbangkan aspek lain, seperti sejarah, ekonomi, sosial, budaya, serta pelayanan publik. Termasuk aspirasi dari masyarakat di wilayah tersebut,” ujarnya.

Rudy juga menegaskan bahwa peta administratif bukanlah instrumen pemisah antarwilayah, melainkan alat untuk memperjelas distribusi tanggung jawab dalam pemerintahan.

“Peta bukan untuk memisahkan kita, tapi memperjelas tanggung jawab kita semua. Kita ini satu kesatuan dalam Provinsi Kalimantan Timur. Jangan sampai persoalan batas mengaburkan semangat kebersamaan,” tuturnya.

Ia meminta agar dalam proses mediasi dan pengambilan keputusan tidak dikesampingkan aspek pelayanan dasar kepada masyarakat.

Menurutnya, Standar Pelayanan Minimal (SPM) di enam sektor utama yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial, harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Pelayanan kepada masyarakat adalah yang utama. Semua kebijakan harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat,” tambah Rudy Mas’ud.

Sementara itu, Dirjen BAK Kemendagri Dr Safrizal turut menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan terus mengikuti dan mengawal proses ini sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai bahwa seluruh proses harus mengutamakan kepentingan publik dan tidak semata-mata didasarkan pada klaim administratif.

“Kami akan laporkan hasil pertemuan ini. Prinsipnya, semua proses harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana terbuka tersebut diharapkan menjadi momentum awal bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah secara menyeluruh dan berorientasi pada prinsip keadilan serta kemaslahatan bersama.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan akan terus berperan sebagai fasilitator aktif dalam mendorong penyelesaian yang adil dan damai, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tidak terabaikan di tengah tarik-menarik administratif antarwilayah. (Adv/diskominfokaltim)

Editor: Nur Alim

Related posts

Satgas Pangan Telusuri Kasus Beras Oplosan di Kaltim, Seno Aji: Harus Diproses Tegas

adinda

Seno Aji: Kampus di Kaltim Tidak Boleh Naikkan UKT di Tengah Program Gratis

adinda

Bapeten Sosialisasi Pemanfaatan Nuklir di Kaltim, Edukasi Publik dan Jaringan Komunikasi Daerah

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page