Bontang, Infosatu.co – Fraksi PKB DPRD Kota Bontang mendorong penguatan aspek mitigasi hingga pemulihan psikologis korban dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKB DPRD Bontang, Muhammad Yusuf, dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang terkait tanggapan fraksi atas pendapat Wali Kota Bontang terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurut Fraksi PKB, Kota Bontang sebagai daerah industri memiliki potensi risiko bencana yang membutuhkan regulasi khusus dan lebih spesifik terkait penanganannya.
Muhammad Yusuf mengatakan penanggulangan bencana industri tidak boleh hanya berfokus pada penanganan saat keadaan darurat, tetapi juga harus memperkuat langkah pencegahan dan pemulihan pascabencana.
“Penanggulangan bencana di kawasan industri tidak hanya berfokus pada penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga harus menitikberatkan pada upaya preventif dan pemulihan pascabencana,” ujarnya.
Fraksi PKB menilai perusahaan industri perlu memiliki sistem mitigasi risiko yang jelas, mulai dari pemetaan potensi bahaya, sistem peringatan dini, simulasi tanggap darurat, penyediaan jalur evakuasi, hingga edukasi kebencanaan kepada masyarakat sekitar kawasan industri.
Selain itu, masyarakat di sekitar kawasan industri dinilai perlu dilibatkan dalam sistem kesiapsiagaan bencana melalui sosialisasi dan pelatihan secara berkala.
Tak hanya aspek mitigasi, Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya pengaturan mengenai pemulihan korban bencana industri, khususnya pemulihan psikologis masyarakat terdampak.
Menurut Muhammad Yusuf, korban bencana industri tidak hanya mengalami kerugian fisik dan material, tetapi juga dapat mengalami trauma dan gangguan kesehatan mental yang membutuhkan penanganan serius.
Karena itu, Fraksi PKB mendorong agar Raperda tersebut mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan layanan trauma healing, pendampingan psikososial, layanan kesehatan mental, hingga program pemulihan sosial ekonomi bagi masyarakat terdampak.
“Fraksi PKB menegaskan bahwa tanggung jawab industri tidak boleh berhenti hanya pada penanganan teknis saat keadaan darurat, tetapi juga mencakup tanggung jawab sosial dan kemanusiaan terhadap masyarakat sekitar kawasan industri,” katanya.
Selain Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi PKB juga memberikan tanggapan terhadap Raperda tentang Kepemudaan.
Fraksi PKB menilai pemuda harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan daerah dan diberikan ruang partisipasi yang lebih luas dalam proses pengambilan kebijakan daerah, termasuk dalam isu lingkungan, ekonomi kreatif, digitalisasi, hingga pengawasan sosial pembangunan daerah.
“Pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton pembangunan, tetapi harus benar-benar menjadi penggerak dan bagian penting dalam menentukan arah masa depan daerah,” tutup Muhammad Yusuf. (Adv)
