infosatu.co
PENDIDIKAN

Mutasi 46 Guru Dipersoalkan, Disdikbud Kaltim Sebut Tak Ada Pengembalian ke Formasi Awal

Teks: Plt. Kadisdikbud Kaltim, Armin memberikan jawaban terkait mutasi 46 guru yang dikeluhkan PGRI Kaltim. (Foto: Infosatu.co/Adi)

Samarinda, Infosatu.co – Persoalan mutasi 46 guru SMA di Kalimantan Timur (Kaltim) yang sebelumnya dibawa Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke DPRD Kaltim masih berproses.

Jika dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD meminta para guru dikembalikan ke formasi awal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menyebut langkah tersebut tidak akan dilakukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim Armin mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut setelah adanya surat dari Gubernur Kaltim.

Disdikbud kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Tidak ada pengembalian. Setelah ada surat dari Gubernur, kita tindak lanjuti. Kita langsung koordinasi kembali ke Kemen-PANRB dan BKN,” kata Armin saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Senin, 21 September 2026.

Armin mengatakan proses penyesuaian penempatan guru tersebut kini menyisakan enam PNS. Menurut dia, penempatan keenam guru itu masih harus dicarikan karena posisi yang tersedia saat ini telah diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sekarang tinggal enam PNS yang harus kita carikan. Informasinya sudah ada, cuma posisinya diisi oleh P3K,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Armin, menjadi bagian dari proses yang masih diselesaikan Disdikbud Kaltim. Ia menyebut persoalan penempatan PPPK juga menjadi pertimbangan dalam proses tersebut.

“PPPK ini memungkinkan tidak dimutasi. Tidak ada regulasi yang mengatur apakah boleh atau tidak boleh,” katanya.

Armin kemudian mengatakan penyesuaian penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan.

“Jadi, sesuai kebutuhan saja. Itu diskresi,” ujarnya.

Sebelumnya, PGRI Kaltim membawa persoalan mutasi 46 guru SMA tersebut dalam RDP bersama DPRD Kaltim pada 8 September 2026.

PGRI menyampaikan sejumlah keluhan guru, mulai dari penempatan yang jauh dari sekolah asal, berkurangnya jam mengajar, hingga dampaknya terhadap pendapatan.

Dalam RDP tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menyebut pemindahan guru tidak berjalan sesuai ketentuan karena dinilai tidak mengacu pada formasi yang telah ditetapkan Kementerian PANRB.

DPRD juga menyampaikan bahwa Gubernur Kaltim telah mengeluarkan surat sejak Mei 2026 yang meminta nota dinas pemindahan tersebut dicabut dan guru dikembalikan ke formasi awal.

Darlis saat itu meminta pengembalian dilakukan terlebih dahulu sebelum proses pemindahan kembali dilakukan apabila memang terdapat kebutuhan guru.

“Kalau memang nanti ada kebutuhan untuk memindahkan, silakan diproses lagi sesuai mekanisme. Tapi kembalikan dulu ke formasi awal,” kata Darlis.

Namun, Armin mengatakan proses yang berjalan saat ini tidak mengarah pada pengembalian seluruh guru ke formasi awal. Menurut dia, DPRD belum mengetahui perkembangan proses yang telah dilakukan Disdikbud bersama pemerintah pusat.

“DPRD meminta formasi dikembalikan ke awal karena mereka tidak tahu prosesnya. Kita kan ada proses ke Kemen-PANRB dan BKN. Dan itu dimungkinkan,” katanya.

Armin juga menanggapi anggapan bahwa perpindahan PNS harus menunggu masa tertentu. Ia menyebut kebutuhan organisasi dapat menjadi pertimbangan dalam proses tersebut.

“Tidak menunggu sepuluh tahun PNS bisa mutasi. Regulasinya kan sepuluh tahun, tapi kalau kebutuhan boleh-boleh saja,” pungkasnya.

Related posts

Distribusi Seragam Gratis Kaltim Terkendala Pelayaran, Target Oktober Tetap Jalan

Rizki

Lembaran Buku atau Layar Ponsel, Mana yang Lebih Nyaman untuk Membaca?

R'sya Rahmadina

Koleksi Buku Perpustakaan Kaltim Masih Kurang, DPK Andalkan Hibah

R'sya Rahmadina