Samarinda, Infosatu.co – Keterbukaan informasi menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun pelayanan publik yang transparan dan terpercaya.
Menyadari hal tersebut, Puskesmas Samarinda Kota terus mendorong peningkatan literasi masyarakat melalui Kampanye Keterbukaan Informasi Publik dan Sosialisasi Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di wilayah Kecamatan Samarinda Kota.
Kegiatan yang dilaksanakan Tim PPID Puskesmas Samarinda Kota tersebut menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari kalangan pelajar hingga masyarakat umum.
Agenda pertama dilakukan melalui sosialisasi kepada murid-murid sekolah yang dirangkaikan dengan kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Sekolah Tahun 2026.
Kepala UPTD Puskesmas Samarinda Kota, Noorhayaty, mengungkapkan pengenalan keterbukaan informasi sejak usia dini penting untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai hak memperoleh informasi.
“Kami ingin para siswa memahami bahwa setiap masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik, termasuk informasi mengenai pelayanan kesehatan yang tersedia di fasilitas kesehatan,” ungkapnya kepada awak media.
Selain menyasar lingkungan sekolah, kampanye juga dilaksanakan melalui kegiatan Pembinaan Tanaman Obat Keluarga (TOGA) Dasawisma Kelurahan yang diikuti kalangan ibu-ibu milenial.
Dalam kesempatan tersebut, Tim PPID memberikan pemahaman mengenai pentingnya akses informasi yang transparan, mudah dijangkau, dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama berkaitan dengan informasi serta pelayanan kesehatan.
Menurut dr. Noorhayaty, keterlibatan kelompok masyarakat menjadi langkah strategis untuk memperluas pemahaman mengenai keterbukaan informasi.
“Kami berharap masyarakat semakin mengetahui bagaimana cara memperoleh informasi yang benar dan memahami bahwa Puskesmas memiliki layanan informasi publik yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan,” ucapnya.
Melalui dua agenda tersebut, Noorhayaty menambahkan pihaknya berupaya memperkenalkan fungsi dan mekanisme pelayanan PPID sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara resmi.
Ia menegaskan bahwa keberadaan PPID bukan sekadar memenuhi kewajiban keterbukaan informasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang baik antara fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat.
“Pelayanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan dan pengobatan, tetapi juga bagaimana masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, terbuka, dan dapat dipercaya,” tutupnya. (ADV)
