infosatu.co
DPRD BONTANG

Retribusi Wisata Bontang Kuala Rp5 Ribu Bakal Direlaksasi, Pungutan Diubah per Kendaraan

Teks: Rapat Kerja Komisi B DPRD Bontang terkait pendapatan asli daerah serta retribusi destinasi pariwisata dan olahraga bersama Dispopar Kota Bontang. (Infosatu.co/Adi)

Bontang, infosatu.co – Polemik penarikan retribusi masuk kawasan wisata Bontang Kuala sebesar Rp5 ribu per orang mulai menemukan titik tengah setelah DPRD Kota Bontang dan pemerintah daerah membahas skema relaksasi pungutan bagi pengunjung.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat Komisi B DPRD Kota Bontang bersama Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang, Selasa, 12 Mei 2026.

Dalam rapat itu, muncul usulan agar sistem penarikan retribusi tidak lagi dihitung per orang, melainkan berdasarkan jumlah kendaraan yang masuk ke kawasan wisata.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang Winardi menilai polemik yang terjadi seharusnya bisa diantisipasi sejak awal apabila penentuan tarif melibatkan masyarakat secara lebih terbuka.

“Untuk penentuan tarif retribusi harusnya dengan melibatkan masyarakat. Jangan langsung ditentukan harga agar tidak kerja dua kali,” ujarnya.

Menurutnya, uji publik dan sosialisasi menjadi hal penting agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat hanya dijadikan objek pungutan semata.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang Junaidi mengatakan penerapan retribusi wisata cukup berdampak terhadap pelaku usaha lokal di kawasan Bontang Kuala yang kini banyak bergantung pada sektor wisata dan kuliner.

Ia menyebut sebagian masyarakat khawatir kebijakan tersebut akan menurunkan jumlah wisatawan yang datang ke kawasan pesisir tersebut.

“Di Bontang Kuala sekarang banyak masyarakat beralih dari nelayan ke sektor wisata dan kuliner. Jadi retribusi ini dianggap cukup memengaruhi aktivitas ekonomi mereka,” katanya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Dispopar Kota Bontang Eko Mashudi mengakui pelaksanaan kebijakan retribusi masih memiliki sejumlah kekurangan, terutama pada aspek sosialisasi kepada masyarakat.

“Terkait retribusi Bontang Kuala, itu bukan hambatan bagi kami tapi challenge untuk kami berbuat lebih baik. Kami menyadari implementasinya masih ada kekurangan dan akan kami evaluasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan penarikan retribusi dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Eko, pendapatan dari sektor wisata tetap dibutuhkan pemerintah daerah untuk mendukung biaya operasional dan pemeliharaan kawasan wisata Bontang Kuala.

Berdasarkan data Dispopar, pendapatan retribusi pada Jumat, 8 Mei 2026 tercatat mencapai Rp3.041.000 dari 631 pengunjung.

Sedangkan pada Sabtu, 9 Mei 2026, pemasukan mencapai Rp4.511.000 dari total 894 pengunjung.

Sebagai solusi sementara, rapat tersebut menyepakati rencana relaksasi sistem pungutan dengan mekanisme hitung per kendaraan.

Dalam skema itu, satu sepeda motor yang membawa dua penumpang hanya dikenakan satu kali pungutan.

Sementara bentor direncanakan dikenakan tarif Rp10 ribu meski mengangkut beberapa penumpang sekaligus.

Selain itu, lokasi penarikan retribusi nantinya juga akan difokuskan di area pelataran Bontang Kuala agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di kawasan permukiman. (Adv)

Related posts

Revisi Aturan Hibah Sekolah Swasta Diusulkan, DPRD Minta Kajian Menyeluruh

Rizki

PGRI Bontang Harap Insentif Guru Swasta Disetarakan dengan Pegiat Agama

Rizki

Dari 3.800 Pengajuan BPJS Gratis di Bontang, Baru 1.918 Warga Tercover

Rizki