Bontang, infosatu.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menegaskan pengelolaan sumbangan di sekolah menjadi tanggung jawab komite, bukan guru maupun pihak sekolah.
Hal itu disampaikan Kepala Disdikbud Kota Bontang, Jaltim, Abdu Safa Muha menyikapi laporan sejumlah sekolah yang melibatkan paguyuban dalam mengelola dana dari orang tua murid.
“Harusnya yang mengelola itu komite. Caranya bagaimana, komite punya rekening sendiri. Jadi biarlah itu secara sukarela orang tua nyumbang melalui rekening komite (red) bukan lagi sekolah bukan lagi guru,” ujar Abdu Safa kepada wartawan.
Ia menyampaikan, setiap program sekolah yang tidak tercakup dalam pendanaan APBD bisa dibiayai melalui sumbangan sukarela.
Namun, kata Safa, komite wajib membuat laporan pertanggungjawaban yang transparan atas setiap dana yang diterima dari orang tua.
“Harusnya jelas dan komite wajib membuat laporan pertanggung jawaban apa yang mereka pungut dari orang tua. Apalagi ditemukan menentukan nilai, kalau bahasa komite yang kami pakai itu sukarela tidak ada nominal,” jelasnya.
Praktik penentuan nominal sumbangan, itu tidak dibenarkan. Karena, lanjut Safa dalam ketentuan yang berlaku, tidak ada istilah paguyuban sekolah dalam struktur resmi.
“Yang saya tahu, tidak ada satupun kalausul aturan itu paguyuban tidak ada, yang benar adalah komite,” terangnya.
Sebagai langkah awal, Disdikbud akan mengumpulkan seluruh komite sekolah untuk melakukan evaluasi dan memastikan pengelolaan dana sesuai ketentuan.
“Langkah pertama kami akan kumpulkan dulu semua komite. Kami ingin tahu apakah paguyuban yang ada diberi mandat atau tidak, dan kalau iya, dasar aturannya apa,” tutup Abdu Safa Muha.
