
Kukar, infosatu.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) dan PT Khotai Makmur Insan Abadi menandatangani adendum pertama perjanjian sewa menyewa aset daerah.
Perjanjian sewa menyewa tersebut terkait perpanjangan pemanfaatan ruas jalan Bhuana Jaya-Desa Mulawarman di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan berdaya guna bagi masyarakat.
Penandatanganan dilakukan di kantor perusahaan, Jalan Poros Samarinda–Tenggarong Km 12, Desa Bukit Raya, pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, mewakili pemerintah daerah, sementara dari pihak perusahaan diwakili General Manager Operational PT Khotai Makmur Insan Abadi, Reno Barus.
Dalam keterangannya, Sunggono menegaskan bahwa penandatanganan adendum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh proses pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut, kejelasan aturan dan transparansi menjadi prinsip utama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan pihak swasta.
“Jangka waktu sewa dan nilai obyek perjanjian ditetapkan selama lima tahun, berlaku efektif terhitung sejak perjanjian,” terangnya.
Sunggono menambahkan, perpanjangan masa sewa dapat dilakukan setelah pihak kedua menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat empat bulan sebelum masa sewa berakhir.
Ketentuan ini, menurutnya, untuk memastikan adanya kepastian hukum sekaligus menjaga agar pengelolaan aset daerah tetap terencana dan tidak menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari.
Adendum perjanjian tersebut mencakup pemanfaatan lahan seluas 17.565 meter persegi, dengan rincian panjang 2.342 meter dan lebar 7,5 meter.
Dari total luas tersebut, terdapat area perkerasan jalan sepanjang 1.131 meter dengan lebar 4,5 meter.
Selain pemanfaatan jalan utama, pihak penyewa juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan tambahan terkait kelengkapan infrastruktur jalan.
“Pihak kedua diwajibkan menyampaikan laporan per semester mengenai pemanfaatan obyek perjanjian yang disertai foto satelit obyek sewa kepada pihak kesatu,” jelas Sunggono.
Kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian mencakup pembangunan dan pelengkapan sarana prasarana jalan, seperti pemasangan lampu penerangan, rambu lalu lintas, marka jalan, serta penyediaan infrastruktur pendukung berupa gorong-gorong dan drainase sesuai standar teknis dari Dinas Pekerjaan Umum.
Lebih jauh, Sunggono menegaskan, pihak penyewa juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondisi jalan melalui pemeliharaan berkala dan perbaikan apabila terjadi kerusakan sebelum aset tersebut diserahkan kembali kepada pemerintah daerah.
“Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur yang menjadi bagian dari aset publik,” ujarnya.
Penandatanganan adendum antara Pemkab Kukar dan PT Khotai Makmur Insan Abadi ini menegaskan arah kebijakan pemerintah daerah dalam memperkuat manajemen aset yang berorientasi pada kemanfaatan dan akuntabilitas.
Pemerintah berharap kerja sama dengan sektor swasta dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan Tenggarong Seberang dan wilayah sekitarnya.
