Penulis : Adityo Permadi-Editor Sukrie
Samarinda,infosatu.co- Dugaan kredit macet yang dilakukan oleh PT. Selyca Mulya dibenarkan oleh pihak Bank Kaltimtara yang berlokasi di Jalan Awang Long Samarinda
Pimpinan Departemen Hubungan Koorporasi, R Adi Sugiarto, kepada awak media,Rabu (10/7/2019),di rumah makan Amado Jalan P. Diponegoro Samarinda, mengatakan bahwa dirinya membenarkan adanya kredit macet yang dilakukan oleh PT. Selyca Mulya.
“Yang namanya kredit pasti ada resiko, tergantung dari kondisi ekonomi yang ada, dan kemarin memang kondisi ekonomi kurang bagus, tingkat hunian hotel dan kunjungan mall memang tidak begitu tumbuh,”kata Adi
Adi Sugiarto juga menambahkan bahwa hari ini dari pihak Bank Kaltimtara terus melakukan upaya dalam rangka pembenahan sebagaimana rekomendasi BPK Kaltim, salah satunya penyehatan kredit macet yang sudah tersalurkan kepada PT SM.
“Intinya kita membantu pihak PT. Selyca Mulya untuk mengembalikan keidit yang dia terima untuk bisa diselesaikan karena pihak bank biasanya terus melakukan pendekatan persuasif bagaimana kredit macet bisa di selesaikan.Kasus kredit macet ini juga masih dalam pengawasan BPK,” tambah Adi.
Selain itu, kami tidak serta merta menjual asset yang menjadi jaminan kreditur,tapi pada upaya untuk bisa menyelesaikan agar persoalan kredit macet itu bisa dapat diselesaikan dan itu tidak ada batas waktu selama peminjam ada etikat baik untuk menyelesaikan
“Kalau persoalan Bank Kaltimtara mendapat WTP (opini wajar tanpa pengecualian) setiap tahunnya,itu kami tidak tahu karena kewenangan BPK yang memberi penilaian,”tegasnya
Perlu diketahui dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK Kaltim bernomor 28/LHP/XIX.SMD/XII/2018 , tertanggal 17 Desember 2018, diketahui bahwa PT. Selyca Mulya,mendapatkan kredit senilai Rp 345 miliar lebih.