Samarinda, Infosatu.co – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mempertanyakan kontribusi PT Sylva Kaltim Sejahtera terhadap daerah yang dinilai masih minim, meski perusahaan tersebut bergerak di sektor kehutanan yang memiliki potensi besar.
Pertanyaan itu muncul dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Sylva Kaltim Sejahtera (Perseroda).
Fraksi PDI-P menilai perubahan status menjadi Perseroda tidak boleh berhenti pada perubahan bentuk hukum. Pemerintah Provinsi Kaltim diminta memastikan adanya perbaikan kinerja, kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), serta tata kelola perusahaan yang lebih efektif setelah perubahan status tersebut.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, kondisi PT Sylva Kaltim Sejahtera perlu dievaluasi secara menyeluruh sebelum perubahan status dilakukan. Salah satu yang diminta adalah audit kinerja perusahaan dalam tiga tahun terakhir untuk mengetahui faktor yang menyebabkan kontribusinya belum optimal.
“Mengingat PT Sylva Kaltim Sejahtera selama ini dinilai minim kontribusi terhadap PAD meskipun bergerak di sektor kehutanan yang potensial, apa saja faktor utama yang melatarbelakangi kegagalan operasional tersebut? Fraksi PDI Perjuangan meminta rincian komprehensif mengenai hasil audit kinerja perusahaan dalam 3 (tiga) tahun terakhir,” kata Wakil Ketua Fraksi PDI-P Guntur saat membacakan pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kaltim, Selasa, 15 September 2026.
Fraksi PDI-P juga mempertanyakan jaminan keberhasilan setelah perusahaan beralih menjadi Perseroda. Pemerintah daerah diminta menjelaskan parameter konkret atau indikator kinerja utama (KPI) yang akan menjadi ukuran keberhasilan perusahaan.
“Perubahan status menjadi Perseroda bukanlah sekadar formalitas ‘ganti baju’ hukum. Bagaimana Pemerintah Daerah menjamin bahwa perubahan status hukum ini secara otomatis akan mendongkrak efisiensi dan efektivitas operasional perusahaan? Apa parameter konkret keberhasilan yang ditargetkan setelah status Perseroda disahkan?” ujarnya.
Selain kinerja, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemprov Kaltim menjelaskan mekanisme masa transisi, khususnya terkait aset, restrukturisasi manajemen, dan pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga. Peta jalan yang jelas dinilai diperlukan agar perubahan status tidak mengganggu operasional perusahaan.
Dampak ekonomi dan sosial juga menjadi perhatian. Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah menjelaskan sejauh mana perubahan status tersebut dikaji untuk membuka lapangan kerja dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan kelolaan.
Fraksi PDI Perjuangan juga mencatat adanya persoalan regulasi dalam tata kelola BUMD sektor kehutanan. Pemerintah daerah diminta menyiapkan langkah strategis untuk memastikan Perseroda memiliki kepastian hukum dan terhindar dari celah maladministrasi.
Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi pengajuan Ranperda perubahan bentuk PT Sylva Kaltim Sejahtera menjadi Perseroda. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi upaya meningkatkan tata kelola perusahaan, fleksibilitas usaha, dan optimalisasi kontribusi terhadap PAD.
Namun, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan perubahan tersebut masih membutuhkan pendalaman materi dan aspek legalitas secara komprehensif.
“Perubahan ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan harus menjamin kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan mutlak atas aset-aset daerah,” tutup Guntur.
