infosatu.co
PEMERINTAH

Disdag Samarinda Tak Ingin Penerima LPG 3 Kg Bertambah, Ini Alasannya

Teks: Kepala Disdag Kota Samarinda Nurrahmani saat memberikan pernyataan kepada awak media. (Emmi/Infosatu)

Samarnda, Infosatu.co – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda justru tidak menargetkan penambahan jumlah penerima akses LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi untuk pelaku usaha mikro. Penurunan jumlah penerima dinilai sebagai tanda program berhasil mendorong penerima keluar dari persoalan ekonomi.

Kepala Disdag Kota Samarinda Nurrahmani menjelaskan akses LPG 3 kg bagi pelaku usaha mikro saat ini diberikan secara terbatas kepada perempuan kepala keluarga (PEKKA) yang memenuhi sejumlah indikator.

Teks: Contoh kartu akses bagi penerima LPG 3 kg untuk perempuan kepala keluarga pelaku UMKM. (Emmi/Infosatu)

Dari 217 data PEKKA yang diverifikasi, sebanyak 137 orang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kartu akses LPG 3 kg.

“Kalau bisa turun, saya malah ingin turun karena semakin turun berarti kita berhasil mengeluarkan mereka dari masalah tentang penghasilan,” kata Nurrahmani di Ruang Ballroom Arutala Kantor Baperidda, Selasa 15 September 2026.

Menurutnya, penerima tidak serta-merta ditambah hanya karena berstatus sebagai pelaku UMKM, atau perempuan kepala keluarga. Data harus diverifikasi dan diselaraskan dengan indikator yang ditetapkan Pertamina.

Salah satu kriterianya berkaitan dengan pendapatan kotor usaha. Pelaku usaha dengan pendapatan kotor lebih dari Rp800 ribu per hari tidak masuk dalam sasaran program. Beberapa jenis usaha juga tidak termasuk dalam kriteria penerima.

Lanjutnya, program tersebut menjadi pintu masuk untuk membantu pelaku usaha mikro menekan biaya produksi melalui akses LPG bersubsidi, dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp18 ribu per tabung.

Setiap penerima memperoleh jatah antara lima hingga maksimal sepuluh tabung per bulan. Jumlah tersebut disesuaikan dengan jenis usaha, pendapatan, dan kondisi keluarga masing-masing.

Akses LPG diberikan melalui kartu yang terhubung dengan data penerima secara by name by address. Pengambilan juga dilakukan secara bertahap melalui pangkalan yang telah ditentukan, sehingga penerima tidak bisa mengambil seluruh kuota sekaligus.

“Kalau dijual kembali itu track-nya pasti kelihatan,” ungkapnya.

Nantiya, data penerima akan diperbarui secara berkala. Kartu memiliki masa berlaku dua tahun dan akan disertai verifikasi ulang untuk memastikan kondisi ekonomi penerima masih sesuai kriteria.

Perubahan kondisi ekonomi juga dapat menjadi alasan seseorang dikeluarkan dari daftar penerima. Misalnya, penerima mengalami peningkatan omzet usaha atau perubahan status keluarga.

“Kalau dia masuk di PEKKA, kemudian dia menikah dengan orang kaya atau peningkatan omzet tinggi, kita keluarkan. Maka ada verifikasi data,” jelasnya.

Ia menambahkan, evaluasi program tidak hanya dilakukan setiap dua tahun. Disdag tetap membuka ruang pengaduan apabila terdapat masyarakat yang merasa seharusnya menerima akses LPG bersubsidi.

Evaluasi terhadap kasus tertentu dapat dilakukan setiap saat, sementara evaluasi data penerima secara menyeluruh dilakukan dalam periode tertentu.

“Kami berharap program ini benar-benar menjadi solusi sementara bagi pelaku usaha mikro yang membutuhkan, bukan menciptakan ketergantungan terhadap LPG bersubsidi,” tutupnya.

Related posts

Gubernur Targetkan 72 Desa di Kaltim Teraliri Listrik PLN pada 2027

R'sya Rahmadina

Karhutla Kaltim Masih Darurat, Menhut-BNPB Turun Cek Bukit Tengkorak

R'sya Rahmadina

Menhut dan Kepala BNPB ke Kaltim, Penanganan Karhutla Diperkuat

R'sya Rahmadina