Kota Pasuruan, infosatu.co – Keseriusan dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur (Jatim) melalui Satuan Reserse Narkoba.
Dalam rangkaian pengungkapan sepanjang Februari 2026, aparat berhasil membongkar peredaran sabu dan pil ekstasi serta mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti lebih dari 90 gram sabu.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan dan kerja cepat jajaran Satresnarkoba dalam merespons informasi masyarakat.
Berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial ND (21) di wilayah Grati, petugas menemukan sabu dan pil ekstasi yang disimpan di saku jaket serta di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.
Tak berhenti di situ, pengembangan langsung dilakukan hingga mengarah kepada tersangka DP (31) di Dampit, Kabupaten Malang.
Dari tangan DP, polisi kembali mengamankan sabu beserta alat pendukung.
Rantai peredaran kemudian berhasil diputus setelah petugas menangkap LE (32) yang menyimpan puluhan gram sabu di kediamannya.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka mencapai lebih dari 90 gram sabu dan lima butir pil ekstasi, lengkap dengan timbangan digital serta perlengkapan lainnya.
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga wilayah hukum tetap bersih dari narkoba.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya, Selasa 24 Februari 2026.
Melalui langkah tegas dan terukur ini, Polres Pasuruan Kota terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi generasi muda.
Juga menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pasuruan dan sekitarnya.
