infosatu.co
POLITIK

NasDem Kaltim Kecam Berita Majalah Tempo, Tegaskan Solid Dukung Surya Paloh

Teks: Bendahara Umum DPW Partai NasDem, Saefuuddin Zuhri bersama Pengurus DPW Partai NasDem Kaltim saat menyampaikan tuntutan di depan Sekretariat DPW NasDem Kaltim. (ist/Emmi).

Samarinda, infosatu.co – Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar aksi protes damai di depan Sekretariat DPW Nasdem Kaltim pada Rabu, 15 April 2026.

Aksi tersebut merupakan buntut dari unggahan meme yang dimuat “Majalah Tempo” edisi 13–16 April 2026 yang dinilai merugikan kehormatan partai dan Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh.

Teks: Bendahara Umum DPW Partai NasDem, Saefudin Zuhri saat ditemui bersama awak media. (ist/Emmi).

Bendahara Umum DPW Partai NasDem, Saefudin Zuhri mengatakan, DPW Partai NasDem Kaltim bersama seluruh kader se-Kaltim keberatan keras terhadap pemberitaan tersebut.

Menurutnya, isi laporan dinilai tidak proporsional, tidak berimbang, serta mengandung framing yang merugikan kehormatan partai.

Selain itu, penggunaan judul “PT NasDem Indonesia Raya Tbk” disebut bukan sekadar kekeliruan redaksional, melainkan bentuk konstruksi opini yang menyederhanakan secara keliru identitas Partai NasDem sebagai institusi politik.

“Keseluruhan narasi yang dibangun dalam laporan itu cenderung insinuatif, menggiring persepsi, dan berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.

Saefuddin Zuhri juga menegaskan, Surya Paloh merupakan tokoh nasional, pendiri Partai NasDem, dan pemimpin yang membangun gerakan politik dengan nilai integritas, keberanian, serta komitmen terhadap perubahan.

Oleh karena itu, setiap pemberitaan yang dinilai menyerang atau menggiring opini negatif terhadap Surya Paloh, dianggap turut melukai kehormatan seluruh kader NasDem di Indonesia, termasuk di Kaltim.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap upaya yang berpotensi merendahkan martabat ketum kami,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, DPW NasDem Kaltim juga menyinggung aspek hukum terkait kebebasan pers. Mereka menilai kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1), mewajibkan media untuk memberitakan peristiwa secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pihak yang merasa dirugikan, memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan demikian, kebebasan pers tidak dapat dijadikan alasan untuk membangun opini yang tidak utuh, tidak berimbang, dan berpotensi merugikan pihak tertentu,” jelasnya.

Dengan demikian, DPW Partai NasDem Kaltim menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, menolak tegas isi dan framing pemberitaan Majalah Tempo edisi dimaksud.

Kedua, menuntut Majalah Tempo menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada Surya Paloh dan Partai NasDem.

Ketiga, apabila tidak direspons secara patut, DPW NasDem Kaltim akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme hukum dan etika pers.

Meski demikian, pihaknya mengajak seluruh kader untuk tetap menjaga ketertiban, kedewasaan politik, dan marwah perjuangan partai.

“Kader Partai NasDem di Kaltim tetap solid, loyal, dan berdiri tegak bersama Bapak Surya Paloh. Kami akan terus menjaga kehormatan partai dan Ketua Umum dalam koridor hukum, etika, dan demokrasi,” pungkasnya.

Related posts

Teladani Pemikiran Bung Karno, Berjuang untuk Kaum Kecil

Ratu

Helmi Abdullah Buka Peluang Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Tuntaskan Agenda Pemerintahan

Emmy Haryanti

Fraksi Golkar Pasang Alarm soal Isu Pengangguran dan Kemiskinan di Bontang

Rizki