infosatu.co
HUKUMKALTIM

Gempur Lakukan Aksi, Minta Kejati Kaltim Tuntaskan Kasus Perusda AUJ Bontang

Penulis: Aunillah – Editor: Achmad

Samarinda, infosatu.co – Tak kunjung selesai penanganan kasus korupsi Perusda Aneka Usaha Jaya (AUJ) Bontang, yang telah merugikan uang negara sampai 8 miliar, hingga saat ini Kejati Kaltim belum menetapkan tersangka baru selain Dandi, direktur AUJ Kota Bontang. Belum adanya tersangka lain, Gerakan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (Gempur) lakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kamis (13/2/2020).

Aksi gabungan dari beberapa organisasi ini menuntut Kejaksaan Tinggi Kaltim, agar menuntaskan kasus Perusda Aneka Usaha Jaya, yang diduga banyak pejabat yang terlibat.

Nazar, Korlap aksi, mengatakan hari ini kami mendatangi  Kejaksaan Tinggi Kaltim, selain memberikan data terkait Perusda, kami minta agar kasus perusda AUJ dapat di tuntaskan.

“Kami berikan data-data sebagai bahan pertimbangan dalam menyelesaikan kasus ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dibarkan bahwa menurut keterangan tersangka (Dandi), dia tidak makan uangnya sendirian, sehingga pasti masih banyak orang yang terlibat.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim, Muh. Faried,SH, mengatakan saat ini sudah ada satu orang  dalam kasus Perusda AUJ Bontang, yang dijadikan tersangka dan tim sedang bekerja.

“Dari keinginan Gempur agar kasus ini cepat selesai, dan minta untuk mempublikasikan siapa saja yang sudah diperiksa, dan siapa saja yang terlibat,” ucapnya.

Ia,  menyebutkan ada 15 orang diperiksa dalam kasus ini, salah satunya dari eksekutif yang diduga terlibat.

“Banyak sudah dimintai keterangan salah satunya direksi yang ada di Perusda AUJ. Kami yang diruangan atas, lagi bekerja salah satunya menangani kasus tersebut,” ujarnya

Related posts

Pengguna Jasa Pertanyakan Dasar Hukum SPK TKBM di KSOP Satui, Minta Evaluasi Kemenhub

Emmy Haryanti

Tonjolkan Aksi Sosial Perkuat Citra Kaltim, Komunitas Harley Davidson Bukan Sekadar Kumpulan Naik Motor

Ratu

Kepastian Hukum dalam Kasus Korupsi Dipertanyakan, Penyidikan Berlarut Dinilai Rugikan Hak Warga

Emmy Haryanti